Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah, penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan,saluran pernafasan/tenggorokan,dan dua pembuluh darah. Penyembelihanhanya dilakukan satu kali dengan sangat cepat. Penyembelih juga harus memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan dan memastikan apakah matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan hewan tersebut.Â
Standar pengolahan, penyimpanan dan pengirimanÂ
Pengolahan dilakukan setelah hewan dalam keadaan mati karena penyembelihan. Jika ada hewan yang gagal penyembelihan harus dipisahkan. Penyimpanan juga harus dilakukan secara terpisah antara yang halal dan non halal. Serta dalam proses pengiriman daging harus ada informasi dan jaminan mengenai suatu kehalalannya mulai dari penyiapan seperti pengepakan,pengangkutan hingga penerimaan.
Rumah Potong Hewan (RPH) halal merupakan peluang usaha menjanjikan. Belum banyak pebisnis yang memikirkan hal-hal yang sebenarnya perlu untuk diperhatikan dalam membuka usaha, contohnya yaitu kepemilikan sertifikasi halal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H