Mohon tunggu...
Navita Junia
Navita Junia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswi Bogor, suka puisi, sedang belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Peluang Usaha Rumah Potong Halal: Standar Sertifikasi Halal

19 Maret 2024   16:52 Diperbarui: 19 Maret 2024   16:59 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah, penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan,saluran pernafasan/tenggorokan,dan dua pembuluh darah. Penyembelihanhanya dilakukan satu kali dengan sangat cepat. Penyembelih juga harus memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan dan memastikan apakah matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan hewan tersebut. 

Standar pengolahan, penyimpanan dan pengiriman 

Pengolahan dilakukan setelah hewan dalam keadaan mati karena penyembelihan. Jika ada hewan yang gagal penyembelihan harus dipisahkan. Penyimpanan juga harus dilakukan secara terpisah antara yang halal dan non halal. Serta dalam proses pengiriman daging harus ada informasi dan jaminan mengenai suatu kehalalannya mulai dari penyiapan seperti pengepakan,pengangkutan hingga penerimaan.

Rumah Potong Hewan (RPH) halal merupakan peluang usaha menjanjikan. Belum banyak pebisnis yang memikirkan hal-hal yang sebenarnya perlu untuk diperhatikan dalam membuka usaha, contohnya yaitu kepemilikan sertifikasi halal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun