Rumah potong atau rumah jagal adalah bangunan yang dirancang khusus untuk menyembelih hewan ternak yang nantinya akan dijual karkasnya. Karkas sendiri merupakan bagian tubuh ayam setelah dilakukan penyembelihan secara halal sesuai dengan CAC/GL 24-1997 General Guideline for use of the term "halal", pencabutan bulu dan pengeluaran jeroan, tanpa kepala, leher, kaki, paru-paru, dan atau ginjal, dapat berupa karkas segar, karkas segar dingin, atau karkas beku.Â
Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, tentunya sangat memperhatikan kehalalan suatu produk baik barang maupun jasa. Namun, menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Ilham, 85% RPH di Indonesia belum memiliki sertifikat halal. Padahal jelas tercantum dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014Â yang berbunyi "Produk yang masuk beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal". Undang-undang tersebut menjelaskan semua produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal dan tidak bersifat sukarela.
Berikut adalah standar sertifikasi penyembelihan hewan halal yang sesuai dengan Fatwa MUI No 12 tahun 2009 :
Standar hewan yang disembelihÂ
Hewan yang disembelih adalah hewan yang boleh dimakan, harus dalam keadaan hidup, dan kondisi hewan harus memenuhi standar kesehatan hewan yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Standar penyembelihÂ
Selain hewan yang disembelih, penyembelih juga memiliki syarat untuk melakukan penyembelihan. Orang yang boleh menyembelih adalah beragama islam, sudah akil baligh, memahami tata cara penyembelihan secara syar'i, serta memiliki keahlian dalam penyembelihan.
Standar alat penyembelihÂ
Alat yang digunakan untuk penyembelihan harus tajam. Namun, alat yang dimaksud bukan kuku,gigi/taring atau tulang.
Standar proses penyembelihanÂ