Mohon tunggu...
Navita Junia
Navita Junia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswi Bogor, suka puisi, sedang belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Peluang Usaha Rumah Potong Halal: Standar Sertifikasi Halal

19 Maret 2024   16:52 Diperbarui: 19 Maret 2024   16:59 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Rumah potong atau rumah jagal adalah bangunan yang dirancang khusus untuk menyembelih hewan ternak yang nantinya akan dijual karkasnya. Karkas sendiri merupakan bagian tubuh ayam setelah dilakukan penyembelihan secara halal sesuai dengan CAC/GL 24-1997 General Guideline for use of the term "halal", pencabutan bulu dan pengeluaran jeroan, tanpa kepala, leher, kaki, paru-paru, dan atau ginjal, dapat berupa karkas segar, karkas segar dingin, atau karkas beku. 

Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, tentunya sangat memperhatikan kehalalan suatu produk baik barang maupun jasa. Namun, menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Ilham, 85% RPH di Indonesia belum memiliki sertifikat halal. Padahal jelas tercantum dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014  yang berbunyi "Produk yang masuk beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal". Undang-undang tersebut menjelaskan semua produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal dan tidak bersifat sukarela.

Berikut adalah standar sertifikasi penyembelihan hewan halal yang sesuai dengan Fatwa MUI No 12 tahun 2009 :

Standar hewan yang disembelih 

Hewan yang disembelih adalah hewan yang boleh dimakan, harus dalam keadaan hidup, dan kondisi hewan harus memenuhi standar kesehatan hewan yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Standar penyembelih 

Selain hewan yang disembelih, penyembelih juga memiliki syarat untuk melakukan penyembelihan. Orang yang boleh menyembelih adalah beragama islam, sudah akil baligh, memahami tata cara penyembelihan secara syar'i, serta memiliki keahlian dalam penyembelihan.


Standar alat penyembelih 

Alat yang digunakan untuk penyembelihan harus tajam. Namun, alat yang dimaksud bukan kuku,gigi/taring atau tulang.

Standar proses penyembelihan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun