Selain pendidikan, pencegahan radikalisme juga memerlukan peran berbagai pemangku kepentingan, antara lain orang tua, komunitas, dan media sosial.
Pendidikan kewarganegaraan (PKn) merupakan alat yang sangat penting untuk mencegah radikalisme, khususnya di kalangan generasi muda. Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk mengembangkan karakter warga negara yang memiliki rasa tanggung jawab dan kemampuan bertindak berdasarkan prinsip-prinsip Konstitusi. Radikalisme yang melibatkan ideologi ekstrem dan penggunaan kekerasan mengancam stabilitas negara, sehingga pencegahannya di kalangan generasi muda menjadi prioritas. PKn memberikan solusi strategis dengan metode pembelajaran interaktif yang berfokus pada pemahaman nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Binneka Tungaru Ika. Hal ini memungkinkan siswa mengenali dan menolak narasi yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan.
Abraham, A. B., Rahmah, F., Mirani, A. N., Nurlanda, B. Y., Imani, P. S., & Satino. (2022). Penangkalan redikalisme di era digital dalam kehidupan bermasyarakat melaluli nilai-nilai bela negara. Jurnal Kewarganegaraan, 6(1), 866--874.
Widiatmaka, P., Purwoko, A. A., Anggara, O., & Lubis, P. H. (2022). Peran pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan multikultural dalam menanggulangi radikalisme. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 5(2), 68--75.Â
Mahdiyah, A., Sudirman, C. S., & Widiyanti, D. A. (2023). Peran pendidikan kewarganegaraan dalam membangun bangsa di era modern. Jurnal Indigenous Knowledge, 2(3), 254--258.Â
Lewoleba, K. K. (2023). Kajian faktor penyebab dan upaya pencegahan radikalisme dikalangan remaja. Jurnal Ilmiah      Hospitality, 12(1), 171--178.     Â
Hidayat, A., & Sugiarto, L. (2020). Strategi penangkalan dan penanggulangan radikalisme melalui cultural reirforcement masyarakat. Jawa Tengah. Jurnal Usm Law Review, 3(1), 135-154.Â
Asyari, D., & Dewi, D. A. (2021). Peran pendidikan kewarganegaraan bagi generasi milenial dalam menanamkan jiwa nasionalisme di era globalisasi. Jurnal Pendidikan Dan Konselingling, 3(2), 30--41.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H