Apabila tidak dilakukan secara tunai perlu dicatat (Al Baqarah 282)
Juga ada saksi dua orang sehingga dapat saling mengingatkan (Al Baqarah 282).
Tidak boleh
Dilakukan dengan penuh kejujuran dalam melayani keperluan umum (HR. Ath Thabarani) , Tidak dilakukan dengan penuh tipuan (Ghasysyun), (HR. Bazzaar) Yang dijualbelikan bukan barang haram atau cara yang diharamkan (banyak hadits, antara lain riwayat Bukhari, Muslim dan Ahmad)
Rasulullah mengisyaratkan bahwa jual beli itu halal selagi suka sama suka (Antharadhin). Karena jual beli atau berbisnis seperti melalui online memiliki dampak positif karena dianggap praktis, cepat dan mudah. Adapun syarat-syarat mendasat diperbolehkannya jual beli lewat online adalah sebagai berikut :
- Tidak melanggar sesuai ketentuan syariat Agama, seperti transaksi bisnis yang diharamkan terjadinya kecurangan, penipuan, monopoli.
- Adanya kesepakatan perjanjian kedua belah pihak (penjual dan pembeli) jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan antara sepakat (Alimdha') atau pembatalan (Fasakh), sebagaimana yang telah diatur dalam Fikih tentang bentuk-bentuk option atau alternative dalam akad jual beli seperti Khiar Almajlis (hak pembatalan ditempat jika terjadi ketidaksesuaian), Khiar Al'aib (hak pembatalan jika terdapat cacat), Khiar As- Syarath (hak pembatalan jika tidak memenuhi syarat), Khiar Alghubun (hak pembatalan jika terjadi penipuan), Khiar At-Taghrir/ At-tadlis (hak pembatalan jika terjadi kecurangan), Khiar Tafriq As-Shafqah (hak pembatalan karena salah satu diantara duabelah pihak terputus sebelum atau sesudah transaksi), Khiar Ar-Rukyah (hak pembatalan adanya kekurangan setelah dilihat dan Khiar Fawat Alwashaf ( Hak pembatalan jika tidak sesuai sifatnya).
- Adanya control, sangsi dan aturan hukum yang tegas dan jelas dari pemerintah (lembaga yang berkompeten) untuk menjamin bolehnya berbisnis yang dilakukan transaksinya bagi masyarakat.
Namun perlu tetap diketahui apabila berbisnis lewat online tidak sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah dijelaskan diatas, maka hukumnya adalah "Haram" tidak diperbolehkan. Kemashlahatan dan perlindungan terhadap umat dalam berbisnis dan usaha harus dalam perlindungan Negara atau lembaga yang berkompeten. Sehingga tidak diharapkan adanya terjadi hal-hal yang membawa kemudharatan penipuan dan kehancuran bagi masyarakat dan negaranya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H