Mohon tunggu...
Nauvilla Shandy Pasandra
Nauvilla Shandy Pasandra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswi angakatan 2020 di UIN Raden mas said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum Nauvilla Shandy Pasandra 5A

10 Desember 2023   08:08 Diperbarui: 10 Desember 2023   08:13 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Review Artikel Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya Karya Muhammad Julijanto

 

Pernikahan dini sangat rentan perceraian. Bila kita melihat fakta pernikahan pascahamil: Jumlah terus bertambah, Banyak menimpa anakanak sekolah Sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA). Pelaku rata-rata teman dan pacarnya, pasangan suami-istri dari penikahani ni terancam kerawanan masalah sosial ekonomi, Masa depan keluarga(anak dan istri) suram karena putus sekolah. Rentan perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bagi keluarga pelaku(suami), pernikahan dispensasi hanya jadi upaya lari dari jeratan hukum.Bagi keluarga korban (perempuan),

Pernikahan dini yang terjadi adalah akibat kecelakaan dalam pergaulan dan munculnya pergaulan bebas generasi muda. Dampak pernikahan dini menyebabkan kualitas rumahtangga tidak berada dalam performa yang unggul baik dari kesehatan reproduksi, kesiapan psikologis maupun ekonomi keluarga, sehingga membawa dampak rentan terjadi perceraian, dan terlantarnya kualitas pendidikan anaknya. Emosi belum stabil dalam menyelesaikan masalah rumah tangga yang silih berganti. Kematangan psikologis kurang, cara penyelesaian masalah kurang berpikir. panjang, melakukan pekerjaan rumah tidak maksimal. Revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya tentang batas usia perkawinan. Sehingga ada kesamaan dalam segala peraturan perundangundangan yang mengatur tentang batas usia perkawinan.

review artikel Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial di Indonesia

Penyimpangan akidah adalah kemungkaran yang harus dicegah agar tidak merusak ajaran pokok standar. Selama ajaran tersebut menyimpangkan dari ajaran pokok suatu agama atau mengadopsi ajaran agama tertentu, maka dikatakan sebagai penyimpangan. Dan kasus tersebut akan menjadi persoalan bagi pemilik ajaran agama tersebut, kecuali mengklaim diri keluar dari kerangka ajaran agama yang sudah ada atau mendirikan sendiri.

Agama mengajarkan kedamaian dan mewujudkan kesejahteraan,Karena ajaran agama berusaha membimbing manusia kepada puncak kemanusiaan, yaitu suatu sikap perilaku, perbuatan yang selalu mendatangkan manfaat akan adanya dunia. Agama berfungsi mencerahkan keyakinan sebelumnya cenderung sesat, menuruti hawa nafsu. yang

Selama tahun 2008 hingga 2010 keberagamaan secara nasional mengalami pasang surut dari waktu ke waktu kadang agresifitas keberagamaan dalam mencari dan menambah pengikut dengan semakin gencar seperti kampanye menjelang pemilu, kadang agresifitas menuntut ekspansi menambah umat semakin getol dilakukan kelompok agama tertentu.

Dimana setiap agama mempunyai mekanisme sosial yang sebagai wujud distribusi ekonomi dari yang mampu kepada yang tidak mampu. Dari yang kaya kepada yang miskin

Hal tersebut membawa implikasi beragama yang menyejahterakan, karena dengan kesadaran keberagamaannya seseorang rela dan ikhlas semata- mata sebagai pengabdian dan ketundukan kepada sang Kholiq Allah Swt untuk berderma dan merasakan bahagianya orang yang menderita dapat bantuan dan pertolongan dari saudaranya yang seiman dan lain sebagainya.

Persoalan antitoleransi dan antipluralisme yang semakin menguat bukanlah semata-mata persoalan teologis. Kehidupan beragama tidak hanya dipengaruhi oleh iman dengan kitab suci, tetapi banyak dipengaruhi oleh banyak factor riil, seperti politik, ekonomi, sosial dan budaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun