Nama : Nauvilla Shandy PasandraÂ
NIM : 202111274
UTS SOSIOLOGI HUKUM 5A
1. Berikut beberapa pengertian sosiologi hukum menurut para ahli:
* Soerjono Soekanto: sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris yang menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya
* Satjipto Rahadjo: sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum pada pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
* R. Otje Salman: sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis
*. H.L.A. Hart: tidak mengemukakan tentang definisi sosiologi hukum, namun hanya mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu didalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama (primary rules) dan aturan tambahan (secondary rules).
2. pengertian sosiologi hukum secara umumÂ
Sosiologi hukum adalah merupakan suatu disiplin ilmu dalam ilmu hukum yang baru mulai dikenal pada tahun 60-an. Kehadiran disiplin ilmu sosiologi hukum di Indonesia memberikan suatu pemahaman baru bagi masyarakat mengenai hukum yang selama ini hanya dilihat sebagai suatu sistem perundang-undangan atau yang biasanya disebut sebagai pemahaman hukum secara normatif.
3.Â
kasus Saiful Jamil yang dipidana akibat kelalaiannya dalam mengemudi kendaraan roda empat di jalan tol Cipularang, Jawa Barat yang mengakibatkan istrinya Virginia Anggraeni, korban dalam kecelakaan tersebut meninggal dunia
4. Pemikiran Hukum Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme
Pemikiran Emile Durkheim yaitu kepercayaan dan ritual agama. Dalam pemikiran ritual agama, Emile Durkheim menyebutkan bahwa ritual agama seperti upacara adat yang memiliki hubungan antara manusia dan makhluk sakral. Sedangkan pemikiran kepercayaan Emile Durkheim menyatakan bahwa kepercayaan adalah suatu kemampuan yang dianut seseorang kepada sesuatu yang dihormati. Sedangkan aliran pemikiran positivisme terjadi ketika suatu peristiwa dapat terjadi dan mencari sebab atau bukti kenapa suatu peristiwa dapat terjadi, hal ini terjadi karena untuk meningkatkan kreatifitas seseorang dalam kehidupannya.
5. review buku "sosiologi hukum" karya Prof. Dr. H. Zainudin Ali, M.AÂ
Hukum sebagai social engineering berkaitan dengan fungsi dan keberadaan hukum sebagai pengatur dan penggerak perubahan masyarakat, maka interpretasi analogi Pound mengemukakan "hak" yang bagaimanakah seharusnya diatur oleh hukum, dan "hak-hak" yang bagaimanakah dapat dituntut oleh individu dalam hidup bermasyarakat. Pound mengemukakan bahwa yang merupakan "hak" itu adalah kepentingan atau tuntutan-tuntutan yang diakui, diharuskan dan dibolehkan secara hukum, sehingga tercapai suatu keseimbangan dan terwujudnya apa yang dimaksud dengan ketertiban umum.
Bila diperhatikan apa yang dimaksud dengan "hak" oleh Pound, akan terlihat adanya kaitan yang erat antara "hak" dengan jural postulates sebagaimana yang dikemukakan oleh Kohler.  Kebijaksanaan untuk menyusun dalil-dalil keamanan dimaksud, terletak pada kreasi pengadilan dengan melakukan interpretasi yang selalu memperhatikan perkembangan norma-norma dan nilai-nilai tentang "kepentingan umum" dan "keamanan umum" yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat, sehingga terwujud suatu "keseimbangan kepentingan", di satu sisi kepentingan individu dan masyarakat untuk terpenuhi "haknya", di sisi lain kepentingan political institution (maksudnya pemerintah) sebagai lembaga yang terwujud dari kelompok-kelompok individu, untuk menjaga "keamanan umum" dari kepentingan-kepentingan sosial dalam kehidupan individu manusia yang terwujud dari adanya kehidupan bersama di dalam suatu individual human life. Selanjutnya, uraian Pound tentang interpretation yang terlihat dari adanya temuan-temuan norma dan nilai yang telah dilakukan oleh para pemikir dan penulis ilmu pengetahuan tentang hukum, perlu diperhatikan oleh para praktisi hukum dengan melakukan apa yang disebutnya interpretasi analogi, demi terwujudnya ide hukum, yaitu "keseimbangan".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H