Mohon tunggu...
Moh Nauval Karim Al Alawi
Moh Nauval Karim Al Alawi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Nama saya Moh Nauval Karim Al Alawi. Lahir dan besar di Lamongan, Jawa Timur, dan sedang menempuh pendidikan S1 di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aliran-Aliran dalam Ilmu Hukum

6 Juni 2024   22:28 Diperbarui: 6 Juni 2024   23:46 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Dalam kajian ilmu hukum, terdapat beragam aliran pemikiran yang memberikan perspektif berbeda dalam memandang hukum dan perannya di masyarakat. Setiap aliran hukum memiliki pandangan unik tentang sumber, tujuan, dan fungsi hukum, serta bagaimana seharusnya hukum diterapkan dan diinterpretasikan. Dalam essay ini, kita akan mengeksplorasi tujuh aliran hukum utama, yaitu aliran hukum alam, aliran positivisme hukum, aliran historis, aliran utilitarian, aliran sosiologis, aliran realisme hukum, dan aliran hukum kritis.

Aliran Hukum Alam

Aliran hukum alam merupakan salah satu aliran tertua dalam filsafat hukum. Aliran ini berpandangan bahwa hukum berasal dari sumber yang lebih tinggi, yaitu hukum alam atau hukum Tuhan. Menurut aliran ini, hukum positif (hukum yang dibuat oleh manusia) harus sejalan dengan prinsip-prinsip hukum alam yang bersifat universal dan abadi. Hukum alam dianggap sebagai sumber utama keadilan dan moral, dan hukum positif hanya berlaku jika sesuai dengan hukum alam.

Salah satu tokoh utama aliran hukum alam adalah Thomas Aquinas, yang mengintegrasikan pemikiran Aristoteles dan ajaran Kristen. Aquinas berpendapat bahwa hukum alam berasal dari hukum abadi Tuhan dan dapat diketahui melalui akal budi manusia. Pemikir lain seperti Hugo Grotius dan John Locke juga memberikan kontribusi signifikan dalam mengembangkan aliran hukum alam.

Aliran Positivisme Hukum

Aliran positivisme hukum muncul sebagai reaksi terhadap aliran hukum alam. Aliran ini berpandangan bahwa hukum harus dipisahkan dari pertimbangan moral atau etika. Hukum dianggap sebagai produk dari kekuasaan negara atau otoritas yang berwenang, dan keabsahannya tidak bergantung pada kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip moral atau keadilan.

Tokoh utama aliran positivisme hukum adalah John Austin, yang mendefinisikan hukum sebagai perintah dari penguasa yang didukung oleh sanksi. Austin menekankan pentingnya memisahkan hukum dari pertimbangan moral dan melihat hukum sebagai fakta, bukan nilai. Pemikir lain seperti Hans Kelsen juga memberikan kontribusi penting dalam mengembangkan teori positivisme hukum dengan memperkenalkan konsep "grundnorm" atau norma dasar.

Aliran Historis

Aliran historis memandang hukum sebagai produk sejarah dan budaya suatu masyarakat. Menurut aliran ini, hukum tidak dapat dipahami secara abstrak atau universal, melainkan harus dikaji dalam konteks sejarah dan budaya di mana hukum itu berkembang. Aliran historis menekankan pentingnya studi sejarah dalam memahami hukum dan melihat hukum sebagai refleksi dari nilai-nilai dan tradisi masyarakat.

Salah satu tokoh utama aliran historis adalah Friedrich Carl von Savigny, yang berpendapat bahwa hukum berkembang secara organik dari jiwa rakyat (volksgeist) suatu bangsa. Savigny menentang kodifikasi hukum dan menekankan pentingnya mempertahankan hukum kebiasaan dan tradisi lokal. Pemikir lain seperti Henry Maine dan Otto von Gierke juga memberikan kontribusi penting dalam mengembangkan aliran historis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun