Hari ini (07/06) Presiden Joko Widodo menggelar Pelantikan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) periode 2022-2027 yang akan diselenggarakan di Istana Negara siang ini.
Jokowi melantik Kembali Yudian sebagai Kepala BPIP. Dan juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dilantik sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP.
Susunan beberapa tokoh yang akan dilantik meliputi: Yudian Wahyudi sebagai Kepala BPIP, karjono sebagai Wakil Kepala BPIP. Dan juga beberapa deretan nama tokoh bangsa seperti Megawati, Said Aqil Siroj, Try Sutrisno, M Amin Abdullah, Andreas Anangguru Yewangoe, Wisnu Bawa Tenaya, Sudhamek, dan Rikard Bangun yang akan menduduki posisi Dewan Pengarah BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila).
Sebelumnya, Yudian Wahyudi dilantik menjadi Kepala BPIP pada 5 februari 2020. Pengangkatan Yudian Wahyudi menjadi Kepala BPIP tersebut diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 12/P Tahun 2020.
BPIP merupakan lembaga yang bertanggungjawab berada dibawah presiden yang sebelumnya memiliki nama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).
Berangkat dari perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam berbangsa dan bernegara, pemerintah berkeyakinan bahwa pembangunan ideologi Pancasila perlu dilakukan di seluruh penyelenggara negara secara terencana, sistematis, dan terpadu.
Kemudian Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila pada tanggal 19 mei 2017.
Selanjutnya, UKP-PIP disempurnakan dan juga dari sisi tugas dan fungsinya direvitalisasi. Pada 28 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, maka Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan dilakukannya revitalisasi dari bentuk unit kerja ke bentuk badan, diharapkan eksistensi BPIP akan tetap, walaupun pemerintahan terus berganti.
Misi BPIP adalah mewujudkan Presiden dan Wakil Presiden dengan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan ideologi Pancasila sehingga nilai-nilai Pancasila teraktualisasikan dalam setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan serta praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
BPIP memiliki fungsi membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
BPIP juga memiliki tugas untuk melaksanakan penyusunan standarisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H