Mohon tunggu...
Nauval Hanif Al Imroni
Nauval Hanif Al Imroni Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (21107030036)

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Kereta Api Penataran Menabrak Mobil di Talun, Blitar, Korban Meninggal Dunia

30 April 2022   22:40 Diperbarui: 1 Mei 2022   17:18 1852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kondisi saat dievakuasi (sumber: dokpri)

Sabtu, (30/04), terjadi kecelakaan lalu lintas di Pasirharjo, Talun, Kabupaten Blitar. Kecelakaan menyebabkan dua korban jiwa meninggal dunia dan satu selamat dari kejadian yang terjadi pada sore hari itu.

Sebuah mobil Toyota Avanza nopol AG 1886 OS tertabrak oleh Kereta Api Penataran di perlintasan Kereta Api (KA) tanpa palang pintu di Pasirharjo, Talun, Kabupaten Blitar.

Tri Yoga Bayu Legowo (30) dan Anisa Rahcmawati (32) sepasang suami istri warga Kota Bandung Jawa Barat meninggal dunia setelah menjadi korban dalam kejadian kecelakaan ini.

Dari kejadian ini korban Yoga meninggal dunia di lokasi, sementara korban Anisa meninggal dunia saat dievakuasi ke rumah sakit. Sedangkan balita (2) yang juga ada di dalam mobil selamat dari kecelakaan maut ini.

kondisi saat dievakuasi (sumber: dokpri)
kondisi saat dievakuasi (sumber: dokpri)

Menurut keterangan warga sekitar, diduga ketika mobil Toyota Avanza hendak melintas ke arah selatan, dari arah barat datang Kereta Penataran yang melaju. Alhasil, kecelakaan tidak terhindar.

Perlintasan kereta api tanpa palang pintu memang sering ditemui, khususnya di jalur kereta yang berada di pedesaan. Karena kendaraan yang melintas cenderung sepi, alhasil perlintasan tersebut tidak diberi palang pintu.

Dalam perlintasan resmi dipasang rambu rambu setop yang berarti bahwa setiap pengguna jalan yang akan melintas bahwa ada dan tidak pintu perlintasan, pengendara wajib berhenti sejenak dan menoleh ke kiri dan kanan.

Namun, banyak juga perlintasan ilegal yang dibuat karena akses memotong jalan yang dinilai lebih cepat daripada mengambil jalan yang memutar.

Untuk meminimalisir dan mencegah kecelakaan seharusnya pengelola PT KAI perlu mengadakan upaya pencegahan dan penutupan terhadap perlintasan sebidang ilegal.

Secara hukum, aturan kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel

Terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 Undang-Undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Selain itu, telah tertulis pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati perlintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.410/DRJD/2018.

Pada Pasal 11 Huruf (E) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Tahun ini mudik memang sudah diperbolehkan oleh pemerintah, dan juga masyarakat sangat antusias dalam event tahunan ini.

Namun, tidak menutup kemungkinan untuk kita senantiasa berhati hati dan berwaspada saat berkendara, terlebih di beberapa titik perlintasan kereta api yang tidak ada palang pintunya.

Perlintasan kereta api tanpa palang pintu sering kita temui, apalagi di area persawahan. Karena rel kereta yang dekat dengan area persawahan memang rawan dijadikan akses jalan para petani untuk menuju pekarangan sawahnya.

Sehingga, hal ini, menyebabkan banyaknya perlintasan kereta api yang dibangun secara ilegal dan digunakan untuk akses jalan masyarakat. kemudian menyebabkan seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas di area perlintasan kereta api.

Peran pemerintah dan pengelola sangat dibutuhkan dalam menyikapi hal yang sangat penting ini, agar tidak terjadi peristiwayang serupa dan bahkan memakan korban jiwa di event mudik berikutnya atau bahkan di masa yang akan datang.

Saat mudik pun kita harus mempersiapkan segala sesuatu agar tidak menyebabkan hal hal yang tidak diinginkan ketika perjalanan mudik. Seperti melakukan servis kendaraan dan memastikan bahwa kendaraan dalam keadaan fit.

Tak lupa kondisi fisik badan kita juga perlu diperhatikan. Mudik dengan kondisi badan yang kurang optimal menyebabkan pengaruh buruk bagi kesehatan, bisa juga menyebabkan penyakit seperti mual, muntah dan penyakit maag saat di perjalanan.

Menyiapkan obat obatan sebelum berangkat mudik adalah salah satu hal yang penting untuk menghindari penyakit penyakit saat perjalanan. 

Bahkan dalam bepergian jauh kita tidak diwajibkan puasa karena untuk menjaga kondisi badan kita tetap fit sehingga tetap bisa fokus ketika berada di perjalanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun