Mohon tunggu...
Nauval Hanif Al Imroni
Nauval Hanif Al Imroni Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (21107030036)

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Kereta Api Penataran Menabrak Mobil di Talun, Blitar, Korban Meninggal Dunia

30 April 2022   22:40 Diperbarui: 1 Mei 2022   17:18 1852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara hukum, aturan kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel

Terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 Undang-Undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Selain itu, telah tertulis pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati perlintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.410/DRJD/2018.

Pada Pasal 11 Huruf (E) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Tahun ini mudik memang sudah diperbolehkan oleh pemerintah, dan juga masyarakat sangat antusias dalam event tahunan ini.

Namun, tidak menutup kemungkinan untuk kita senantiasa berhati hati dan berwaspada saat berkendara, terlebih di beberapa titik perlintasan kereta api yang tidak ada palang pintunya.

Perlintasan kereta api tanpa palang pintu sering kita temui, apalagi di area persawahan. Karena rel kereta yang dekat dengan area persawahan memang rawan dijadikan akses jalan para petani untuk menuju pekarangan sawahnya.

Sehingga, hal ini, menyebabkan banyaknya perlintasan kereta api yang dibangun secara ilegal dan digunakan untuk akses jalan masyarakat. kemudian menyebabkan seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas di area perlintasan kereta api.

Peran pemerintah dan pengelola sangat dibutuhkan dalam menyikapi hal yang sangat penting ini, agar tidak terjadi peristiwayang serupa dan bahkan memakan korban jiwa di event mudik berikutnya atau bahkan di masa yang akan datang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun