Mengetahui Investasi Syari'ah merupakan hal yang sangat penting, karena investasi syari'ah merupakan investasi yang sangat aman dan menguntungkan. Investasi syari'ah menjadi investasi yang tidak mengandung perbuatan maysir, gharar, dan riba karena merujuk pada aturan syari'at islam tentang muamalah.
Salah satu dari produk investasi syari'ah adalah reksadana syari'ah. Reksadana syari'ah sendiri berasal dari kata reksa yang berarti penjaga, dan dana yang berarti uang yang telah disediakan untuk suatu kepentingan, sedangkan syari'ah yang berasal dari bahasa arab yang berarti hukum agama yang menetapkan praturan yang menjadi tolak ukur dalam hubungan manusia kepada Allah SWT ataupun hubungan antara manusia dengan manusia lainnya.
Menurut Fatwa Dewan Syari'ah Nasional (DSN) No.20/DSN-MUI/IV/2001, pengertian dari reksadana syari'ah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syari'at Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal dengan manager investasi, maupun antara manager investasi dengan pengguna investasi.,
Ada beberapa hal yang harus ada dalam suatu transaksi reksadana syari'ah yaitu: adanya investor, manager investasi, Portopolio etika,Sekuritas, dan Bank Kustodian. Jika tidak terpenuhi unsur - unsur tersebut maka tidak akan sempurna atau dikatakan sah transaksi tersebut.
Dalam prakteknya transaksi reksadana syari'ah banyak memiliki keunggulan yang dapat menjaadikannya sebagai pilihan favorit para investor baik pemula ataupun yang sudah terbiasa dalam berinvestasi.Â
Hal itu karena jumlah dana yang dikeluarkan tidak terlalu besar sehingga cocok untuk investor pemula, memiliki return kompetitif, Diversifikasi investasi, dan dalam transaksi reksadana syari'ah juga tergolong mudah karena dikelola oleh manager profesional, lalu reksadana syari'ah juga memiliki informasi yang transparan.Â
Oleh sebab itu, untuk pemula investasi syari'ah melalui reksadana syari'ah sangat cocok untuk dijadikan pilihan utama.
Walaupun reksadana syari'ah memiliki banyak keunggulan , bukan berarti pada pengembangannya tidak memiliki kendala. Adapun beberapa kendala yang dihadapi dalam pengembangan reksadana syari'ah adalah yaitu pertama, ketidaktahuan masyarakat terhadap reksadana syari'ah.Â
Yang ke-dua, adanya sistem dualisme dalam pasar modal yang menawarkan investasi konvesional dan reksadana syari'ah. Dan yang terakhir, yaitu perkembangan dan pertumbuhan reksadana yang membutuhkan bantuan dari berbagai pihak terutama bantuan dari pengusaha dan lembaga-lembaga yang bersangkutan.
Demikianlah pengenalan terhadap reksadana syari'ah yang dapat saya sampaikan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dalam pengembangan invesatasi syari'ah di Indonesia terutama pada sektor reksadana syari'ah.
#Tugas UAS Pasar Modal Syari'ah dengan Dosen Pengampu Dr.H. Syaeful Bahri, S.Ag,MM
#Quote"Menang Tak Terbang_Kalah Tak Jatuh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H