Perjudian atau maisir dalam bahasa arab arti harfiyahnya adalah memperoleh sesuatu atau mendapat keuntungan dengan sangat mudah tanpa kerja keras.Transaksi perjudian adalah transaksi yang melibatkan dua pihak atau lebih,dimana mereka menyerahkan uang atau harta kekayaan lainnya,kemudian mengadakan permainan tertentu,baik dengan kartu,adu ketangkasan, kuis sms, tebak skor bola, atau media lainnya. Pihak yang menang berhak atas hadiah yang dananya dikumpulkan dari kontribusi para pesertanya.Â
Sebaliknya bila dalam undian itu kalah, maka uangnya pun harus direlakanuntuk diambil oleh yang menang. Dan semua bentuk perjudian itu dilarang dengan nama apapun. Terkait dengan perjudian/maysir, orang arab jahiliyah mempunyai kebiasaan menyimpan tiga buah anak panah didalam kabah yang dibalut kertas atau kainbertuliskan lakukan, jangan lakukan dan kosong.
Biasanya sebelum melakukan perjalanan jauh, mereka menemui juru kunci kakbah dan minta diambilkan salah satu anak panah. Bila yang terambil anak panah yang bertuliskan lakukan, mereka akan melakukan perjalanan jauh dan mengangap perjalanan mereka akan mendapat keselamatan, Ini merupakan "GAME OF CHANGE" yang dilakukan tanpa usaha. Terhadap yang dilakukan Arab Jahiliyah tersebut allah memberi peringatan dalam al-Qur'an surah al-maidah;90-91 yang artinya:
91.Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum ) khamr,berjudi,(berkorban untuk ) berhala,mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan setan.Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu,agar kamumendapat keberuntungan.
91.Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dankebencian diantara kamu lantaran(meminum)khamr dan berjudi itu,dan menghalangi kamu dari mengingat allah dan sembahyang,maka berhentilahkamu(dari mengerjakan pekerjaan itu).
Orang arab jahiliyah mengunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menetukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak.Caranya ialah: mereka ambil 3 buah anak panah yang belum pakai bulu.setelah ditulis masing-masing yaitu dengan lakukanlah,jangan lakukan,sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa,diltakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam kakbah.Bila mereka hendak melakukan sesuatu,maka mereka meminta supaya juru kunci kakbah mengambil sebuah anak panah itu.
Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya,maka undian diulang sekali lagi.Kegiatan sperkulasi tidak berbeda dengan kegiatan mengambil risiko(risk taking action)Â yang biasa dilakukan oleh pelaku bisnis atau investor.Ada yang membedakan spekulan dengan pelaku bisnis(investor) dari derajat ketidakpastian yang dihadapinya.Spekulan berani menghadapi sesuatu yang derajat ketidakpastiannya tinggi tanpa perhitungan,sedangkan pelaku bisnis (investor) senantiasa menghitung-hitung resiko dengan RETURN Â yang diterimanya.
Spekulan adalah GAME OF CHANGE Â sedangkan bisnis GAME OF SKIL.Seseorang dianggap spekulatif apabila ia ditenggarai memiliki motifmemanfaatkan ketidakpastian tersebut untuk keuntungan jangka pendek.Dengan karakteristik tersebut, maka investor yang terjun di pasar perdana dengan motivasi mendapatkan CAPITAL GAIN semata-mata ketika saham dilepas disaham sekunder,bisa masuk kedalam golongan spekulan.
Dipasar sekunder pun kita kita bisa membedakan antara spekulan dan investor.Investor dipasar modal adalah mereka yang memanfaatkan pasar modal sebagai sarana investasi diperusahaan-perusahaan Tbk.
Yang diyakini baik dan menguntungkan,mereka mendasari keputusan investasinya pada informasi yang terpercaya tentang faktor-faktor fundamental ekonomi dan perusahaan itu sendiri melalui kajian yang seksama.Kegiatan investor seperti ini disebut RATIONAL SPECULATION,para spekulan rasional ini sesungguhnya mendorong terciptanya akumulasi kapital yang mendorong perekonomian secara makro,karena investasi setiap perusahaan TBK dituntut efisien, profitable dan prospektif jika ingin menarik hati investor dipasar modal.
Berlawanan dengan kelompok investor diatas adalah mereka yang dikenal dengan nama BLIND SPECULATION ,Investor-investor buta tersebut menimbulkan gejala-gejala negatif dipasar modal dan perekonomian seperti perjudian,short selling,insider trading sampai dengan isu-isu yang dimaksudkan untuk menggoreng harga saham perusahaan pasar.
Pertanyaannya sekarang bagaimana pasar modal islam bisa meredam sperkulasi? Sperkulasi dilarang bukan karna ketidakpastian yang ada dihadapannya,melainkan cara orang menggunakan ketidakpastian tersebut. Manakala ia meninggalkan SENSE OF RESPNSIBILITY dan RULE OF LAW-nya untuk memperoleh keuntungan semata dari adanya ketidakpastian, itulah yang dilarang dari konsep gharar dan maysir dalam islam.Al-gharar dan maysir sendiri adalah konsep yang sangat berkaitan mudarat,negative result,atau bahaya(HAZARD).
 Dipasar modal, larangan islam diatas mesti diimplementasikan dalam bentuk aturan main yang mencegah praktik spekulasi, riba, gharar, dan maysir. Salah satunya adalah menetapkan minimum HOLDING PERIODatau jangka waktu memegang saham minimum, dengan aturan ini saham tidak dapat diperjualkan setiap saat,sehingga meredam motivasi mencari untung dari pergerakan harga saham semata.Â
Masalahnya seberapa lama minimum HOLDINGÂ PERIODyang masuk akal? Pembatasan ini memang meredam sperkulasi,akan tetapi juga membuat investasi dipasar modal menjadi tidak likuid. Padahal bukan tidak mungkin seorang investor yang rasional betul-betul membutuhkan likuiditas mendadak,sehingga harus mencairkan saham .
Sebagaimana telah dikemukakan diatas, al-qur'an mengutuk perjudian( MAYSIR),dengan menyatakan bahwa dengan judi,setan "hanya menyebarkan permusuhan dan kebencian diantara kamu, dan menghalangi kamu dari megingat allah dan dari sembahyang".
Sesungguhnya setiap perbuatan yang sifatnya untung-untungan,baik dengan jalan membeli suatu benda maupun melakukan perjanjian atas suatu yamg belum tentu terjadi dengan melakukan "PEMBAYARAN" lebih dulu atau secara berangsur-angsur, termasuk judi atau mengundi nasib. Yang akan memunculkan kerugian disatu pihak dan keuntungan di pihak lain.
    Hikmah pengharamannya adalah:
- Judi menjadikan manusia bergantung pada kemujuran dan lamunan kosong,bukan dengan kerja keras, kesungguhan, menjaga sumpah, dan derasnya aliran keringat.
- Judi merupakan alat yang merusak kedamaian rumah tangga dan menyebabkan kemiskinan.
- Judi menimbulkan permusuhan dan kemarahan diantara para pemain karna hasil yang dicapai oleh salah satu pemain dengan cara yang tidak benar. Ini juga akan menyebabkan kekalahan, kegelisahan, penyakit, keretakan hubungan persaudaraan, dan terkadang juga menyebabkan terjadinya perkelahian.
- Judi menghalangi manusia untuk ingat kepada allah dan dari mengerjakan sholat.
- Judi merupakan hobi yang berdosa sekaligus menghabiskan waktu dan semangat kerja.Judi juga mengembalikan masyrakat kepada kebodohan dan kemalasan serta menyebabkan pengangguan ditengah masyarakat. ben
  Diantara bentuk judi yang diharamkan antara lain :
- Membeli kupon undian dengan tujuan apapun,walaupun didalamnya ada kebaikan. Ukuran kemanfaatan nya tidak mungkin memancarkan pancaran keimanan yang murni.
- Taruhan,yaitu dimana terdapat spekulasi untung- rugi hal ini disebabkan karena perjudian memunculkan kerugian salah satu pihak dan keuntungan bagi pihak lainnya dengan cara yang tidak benar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H