Mohon tunggu...
Naura Syafiya
Naura Syafiya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa semester 7 jurusan Ilmu Ekonomi Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mampukah Kebijakan Makroprudensial dalam Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan Setelah Pandemi?

17 November 2024   16:50 Diperbarui: 17 November 2024   16:50 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kebijakan Makroprudensial Era Pandemi Covid19

Beberapa kebijakan makroprudensial yang telah diimplementasikan BI selama pandemi Covid-19 antara lain meningkatkan rasio loan to value, menurunkan uang muka untuk perumahan dan otomotif 

serta memberikan pelonggaran terhadap ketentuan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) untuk mendorong pembiayaan sektor properti dan kendaraan bermotor. Langkah ini bertujuan untuk memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat yang terdampak pandemi, dengan cara mengurangi beban awal yang harus ditanggung oleh konsumen dalam membeli rumah atau kendaraan.

Selain itu, Bank Indonesia juga merelaksasi kebijakan giro wajib minimum (GWM) untuk memberikan lebih banyak likuiditas bagi perbankan, sehingga bank-bank dapat menyalurkan lebih banyak kredit kepada masyarakat dan sektor usaha yang membutuhkan dukungan finansial di tengah krisis. Kebijakan ini diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat dan membantu pemulihan sektor riil, terutama di bidang properti dan otomotif yang mengalami penurunan signifikan akibat pembatasan sosial dan gangguan ekonomi.

BI juga memberikan relaksasi terhadap kebijakan rasio kecukupan modal (CAR) untuk bank-bank, yang memungkinkan mereka memiliki lebih banyak fleksibilitas dalam mengelola cadangan modal. Dengan demikian, bank dapat lebih leluasa menyalurkan kredit meskipun ada ketidakpastian ekonomi yang tinggi. Pada saat yang sama, kebijakan ini diharapkan tidak akan membahayakan stabilitas sistem keuangan karena bank tetap harus menjaga cadangan modal yang memadai untuk menghadapi potensi kerugian.

Selain itu, Bank Indonesia melakukan pelonggaran aturan kredit untuk sektor UMKM, salah satu sektor yang paling terdampak oleh pandemi. Dengan memberikan kelonggaran dalam persyaratan kredit, seperti pengurangan bunga pinjaman dan perpanjangan masa angsuran, BI berharap dapat membantu UMKM bertahan dan menjaga kelangsungan usahanya, yang pada gilirannya akan mendukung pemulihan ekonomi secara keseluruhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun