Mohon tunggu...
Naura Noviana Nabila
Naura Noviana Nabila Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

halo

Selanjutnya

Tutup

Money

Menjadi Tren di Zaman Sekarang, Bagaimanakah Jual Beli Online dalam Perspektif Islam?

13 Juni 2022   15:19 Diperbarui: 13 Juni 2022   15:53 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di masa yang serba digital ini dimana kegiatan kita sehari-hari baik itu pekerjaan, kegiatan belajar dan lain sebagainya, telah dipermudah dengan adanya teknologi dan internet. Tidak hanya mempermudah, teknologi dan internet juga berperan penting di bidang usaha. Salah satu usaha yang dapat dilakukan di kalangan masyarakat ialah jual beli online, seperti yang akan kita bahas yaitu bagaimanakah jual beli online yang baik dan benar dalam perspektif Islam?

Jual beli sendiri masuk kedalam kegiatan muamalah didalam ajaran agama Islam. Hukum dasar muamalah adalah Al-Ibahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Oleh sebab itu, dasar hukum jual beli online sama seperti jual beli dan akad As-Salam yaitu diperbolehkan dalam agama Islam.

Jual beli salam adalah suatu benda yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan atau memberi uang didepan secara tunai, barangnya diserahkan kemudian hari atau waktu yang telah ditentukan. Menurut ulama syafi’iyyah akad salam boleh ditanggungkan hingga waktu tertentu dan juga boleh diserahkan secara tunai. Secara lebih rinci salam diefinisikan dengan bentuk jual beli dengan pembayaran dimuka dan penyerahan barang di kemudian hari dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal dan tempat penyerahan yang jelas, serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian.

Jual beli salam diperbolehkan dengan adanya dalil dalam Al-Qur’an Q.S Al-Baqarah ayat 282 yang artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menjalankan sesuatu urusan dengan hutang piutang yang diberi tempo hingga ke suatu masa yang tertentu, maka hendaknya kamu menulis itu.”

Dari ayat diatas dapat diambil kesimpulan bahwa akad salam atau jual beli salam diperbolehkan, ayat ini memberikan petunjuk bahwa ketika kaum muslimin melakukan transaksi muamalah secara tempo, maka hendaknya dilakukan pencatatan sesuai kesepakatan kedua belah pihak untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.

Dalam hal jual beli salam atau jual beli online ada ketetapan yang harus diperhatikan pelaksanaannya, dikarenakan dalam hal ini masih banyak masyarakat yang salah dalam menjalankan kegiatan jual beli jenis ini. Ketentuan tersebut adalah rukun dan syarat nya. Jumhur ulama berpandangan bahwa rukun salam ada tiga yaitu:

1. Aqidani (dua orang yang melakukan transaksi)

2. Objek transaksi

3. Sighat (ijab dan qabul)

Ulama telah bersepakat bahwa salam diperbolehkan dengan syarat sebagai berikut: Jenis objek jual beli salam harus jelas kadar atau ukuran, Objek jual beli salam harus jelas jangka waktu pemesanan, Objek jual beli salam harus jelas asumsi modal yang dikeluarkan harus diketahui masing-masing pihak.

Indonesia sendiri merupakan negara hukum, dimana segala kegiatan yang dilakukan masyarakatnya diatur dalam Undang-Undang. Jual beli online juga dikaitkan dengan UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE). Menurut pasal 1 ayat 2 UU No.111 Tahun 2008 tentang ITE menjelaskan tentang transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan/atau media elektronik lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun