Tiket bisa dibeli langsung di tempat.
Adapun peratuan yang dilarang saat sudah memasuki Rumah Hantu Kota Tua, yaitu :Â
Dilarang merekam atau mem-foto apapun isi yang ada di dalam wahana-nya.
Rumah Hantu Kota Tua juga tersedia jurit malam yang dimana :
- Di dalam wahana kondisi gelap dan mencekam
- Setiap rombongan akan disediakan senter untuk masuk ke dalam wahana
- Senter akan dikembalikan setelah selesai / keluar dari wahana
Setiap hari Senin libur.
Jam Operasional :
Selasa - Jumat pukul 14.00 - 21.00 WIB
Sabtu - Minggu atau hari libur 13.00 - 21-00 WIB
Jam istirahat 17.30 - 18.30 WIB
Tiket dapat dibeli di tempat / loket tiket.
Harga tiket masuk :
Selasa - Jumat RP. 25.000
Sabtu - Minggu / hari libur Rp. 30.000
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H