Seiring berjalannya waktu, tren-tren kecantikan di Era modern ini semakin berkembang pesat. Manusia berlomba lomba untuk memperindah penampilan mereka, terutama para kaum wanita. Di zaman yang serba ada ini, manusia semakin mudah untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan untuk mempercantik penampilan, salah satunya dengan menyambung bulu mata atau yang lebih dikenal dengan Eyelash Extension.
Apa itu eyelash extension? sebagaimana dikutip dari Hellosehat eyelash extansion adalah penempelan bulu mata palsu tepat di atas bulu mata. Cara ini berguna agar bulu mata tampak lebih lentik dan tebal. Bulu mata palsu akan ditempekan menggunakan lem semi permanen agar tetap merekat selama enam minggu hingga dua bulan. Lalu bagaimana hukum eyelash extension dalam syariat islam?
Meskipun eyelash extension dapat mempermudah kaum wanita dalam penyempurnaan penampilan, namun cara ini termasuk berlebihan dan menyimpang secara agama karna mengarah pada perilaku yang mengubah ciptaan Allah swt. Allah swt melarang hambanya untuk memperindah ciptaanya dengan cara mengubahnya. Larangan ini tertulis dalam QS. An-Nisa ayat 119 yang artinya " Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong mereka, menyuruh mereka (untuk memotong telinga-telinga binatang ternaknya) hingga mereka benar benar memotongnya, dan menyuruh mereka ( mengubah ciptaan Allah ) hinga mereka benar benar mengubahnya." siapa yang menjadikan setan pelindung selain Allah sungguh telah menderita kerugian yang nyata.
Dan juga terdapat Hadist yang melarang perbuatan ini yaitu HR. Bukhori yang artinya " Allah melaknat orang-orang yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung rambutnya". Sebagian ulama berpendapat bahwa menyambung rambut disini juga mencangkup bulu mata. Bukan hanya tidak diperbolehkan dalam islam, namun eyelash extension  juga termasuk hal yang dapat membahayakan diri sendiri.
Karna sesungguhnya bahan yang dipakai dalam membuat eyelash extension  terdiri dari  berbagai macam , ada yang berupa benang sutra, bulu hewan, atau rambut manusia. Sementara itu bahan sintetis yang umumnya digunakan adalah serat plastik dan akrilik.
Akibat adanya pamasangan bulu mata palsu atau eyelash extension ini, terjadi perbedaan perspektif antara madzhab-madzhab berikut. Menurut madzhab hanafi memperbolehkan wanita menyambung rambutnya jika yang digunakan bukan dari rambut manusia. Madzhab maliki secara mutlak melarang wanita menyambung rambutnya dengan apapun. Madzhab syafi'i membedakan antara wanita yang bersuami dengan wanita yang masih lajang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H