Mohon tunggu...
Naura Asyifa Faizah
Naura Asyifa Faizah Mohon Tunggu... Lainnya - Criminology Student in University of indonesia

Mahasiswa Program Studi Sarjana Kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kriminolog Forensik: Manajer dalam Pengungkapan Kejahatan Kini dan Masa Depan

6 Januari 2021   20:51 Diperbarui: 6 Januari 2021   21:07 680
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengungkapan kejahatan sebagai upaya untuk menegakkan keadilan melibatkan berbagai pihak seperti aparatur penegak hukum dan beberapa ahli di bidang ilmu pengetahuan tertentu yang dapat membantu. Kriminolog Forensik adalah salah satunya yang kini dan di masa depan dapat berkontribusi dalam pengungkapan kejahatan dan berperan sebagai manajer untuk mendukung forensik.

Kriminologi, Forensik, dan Kriminologi Forensik

Kriminologi merupakan suatu studi ilmiah tentang kejahatan, pelaku kejahatan, perilaku kejahatan (kriminal), upaya mengatur tindak kejahatan, korban kejahatan, dan reaksi masyarakat terhadap kejahatan. Studi ini berkaitan dengan penyebab kejahatan dengan penekanan tradisional sosiolog, serta peradilan pidana dan sistem pemasyarakatan  (Reid, 2015). Studi kriminologi dalam konteks akademis, merupakan multidisipliner yang melibatkan beberapa ilmu lain seperti psikologi, ilmu politik, dan ilmu-ilmu lainnya yang merupakan praktisi di bidang peradilan pidana.

Forensik merupakan penerapan ilmu-ilmu pengetahuan untuk membuat terang kejahatan agar lebih mudah terungkap yang melalui proses pembuktian (ilmiah). Ilmu forensik dapat membantu proses rekonstruksi hubungan pelaku dengan korban. Tujuan akhir dari penerapan ilmu ini adalah terwujudnya keadilan dalam suatu perkara. Beberapa ilmu forensik yang ada adalah Forensic Toxicology, Forensic Psychology, Forensic Podiatry, Forensic Pathology, Forensic Optometry, Forensic Odontology, Forensic Linguistics, Forensic Geology, Forensic Entomology, Forensic Engineering, Forensic DNA Analysis, Forensic Botany, Forensic Archeology, Forensic Anthropology, Forensic Accountant, Digital Forensics, dan Forensic Psychiatry.

Kriminologi forensik (forensic criminology) muncul sebagai suatu analisis multidisiplin yang dikembangkan dari berbagai riset terapan kriminologi yang hasilnya akan digunakan untuk membantu para penegak hukum dalam penegakan hukum. Di Indonesia, kriminologi forensik masih dan akan terus berkembang sebagai suatu kebutuhan seiring ragam modus dan jenis kejahatan yang juga semakin kompleks. Daniel Kennedy menyatakan bahwa,

As liability experts, forensic criminologists may be expected to  opine on questions of crime foreseeability, and security, police, and corrections standards of care in light of this foreseeability. The causal relationship between any alleged breach of standards and the damages suffered by a plaintiff may also be addressed by the forensic criminologist. (Kennedy, 2013)

Kriminolog Forensik sebagai Manajer Pengungkapan Kejahatan

Kasus-kasus kejahatan yang diproses dalam suatu peradilan tentunya harus diselesaikan atau diungkap secara tuntas dan seadil-adilnya. Sebelum adanya forensik atau dunia forensik belum berkembang, penyelesaian kasus berlangsung sangat lama dan membutuhkan biaya yang besar. Ilmu forensik hadir untuk mengurai persoalan tersebut. Dalam beberapa kasus, proses peradilan melibatkan tidak hanya satu bidang forensik saja. Sebagai contoh, kasus pembunuhan dengan kopi bersianida oleh Jessica Kumala Wongso. Kasus ini setidaknya melibatkan ahli-ahli di bidang psikologi forensik, psikiatri forensik, ilmu kedokteran forensik, forensic engineering, toksikologi forensik, dan linguistik forensik.

Keterlibatan beberapa ahli dari bidang studi yang berbeda-beda membuktikan bahwa penyelesaian beberapa kasus kejahatan memerlukan adanya kolaborasi para ahli forensik untuk diperoleh petunjuk-petunjuk. Dalam proses investigasi tersebut, tentunya permasalahan-permasalahan atau tantangan-tantangan dapat muncul sebagai suatu dinamika kerja. Tantangan pertama berhubungan dengan koteks kerja yang khusus, berkaitan dengan Hukum Acara dan kepentingan para aktor dalam sistem peradilan pidana yang berbeda-beda. Kedua, tantangan bisa datang dari aparat penegak hukum, kolega, dan media exposure yang dapat memengaruhi proses dan hasil kinerja forensik. Ketiga, belum adanya standar, prosedur, maupun manual yang memadai. Keempat, proses forensik akan melalui konflik intuisi dan research-based. Kelima, apabila para ahli forensik dipertemukan dalam suatu kasus yang sama, akan muncul personal and expert bias (Roach, 2009). Keenam, pelibatan para ahli forensik yang masih minim, dengan kata lain, "menunggu undangan dan permintaan" dari penegak hukum sehingga para ahli forensik hanya menjadi "tamu" dan tidak memiliki keleluasaan dalam pengungkapan kasus.

Beberapa permasalahan dan tantangan tersebut dapat teratasi dengan adanya kolaborasi yang baik melalui suatu manajemen kerja yang baik pula. Dalam hal ini, diperlukan manajer yang mampu menjadi 'nahkoda yang andal' dalam interaksi, diskusi, kompromi, dan kerjasama di dalam ranah forensik. Kriminolog forensik dapat mengambil peran tersebut dalam pengungkapan kejahatan dengan bekal kriminologi forensik yang multidisipliner. Tentunya, peran tersebut dilakukan dengan berpegang pada etika, sehingga kriminolog forensik memiliki karakter moral yang dapat dipercaya oleh masyarakat dan pemerintah (Chairanda, 2019).

Untuk memberikan analisis dan opini yang profesional secara efektif, kriminolog forensik disarankan untuk tetap fleksibel dan berprinsip. Artinya, kriminolog forensik harus bisa memberikan batas pada dirinya yang berperan sebagai ahli, peneliti, maupun pengajar. Kriminolog forensik diharapkan menjadi suara yang tidak memihak. Mereka harus menekan emosi dan kuat dalam tekanan yang ada pada saat membuat kesimpulan (Petherick, Turvey, & Ferguson, 2010). Dalam konteks tim, kriminolog sebagai manajer diharapkan mampu menyelaraskan tim, sehingga tidak ada personal and expert bias maupun egosentris dari bidang ahli forensik manapun. Proses harus mengacu pada tujuan yang jelas, yaitu pengungkapan kebenaran untuk keadilan yang seadil-adilnya dengan proses yang efektif, efisien, dan tepat waktu, serta perkembangan ilmu forensik yang berguna dan signifikan.

Daftar Pustaka

Chairanda, E. (2019). Analisis Etika dalam Pengungkapan Sebuah Kasus: Gambaran Film. Jurnal Kriminologi Indonesia, 37-40.

Kennedy, D. B. (2013). Applications of Forensic Sociology and Criminology to Civil Litigation. Journal of Applied Social Science, Vol. 7, No. 2, 233-247.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun