Dalam setiap negara pastinya memiliki cara tersendiri untuk menjalankan segala tugas dan tanggungjawabnya bagi pemerintahan demi menciptakan sistem pemerintahan yang baik untuk negara tersebut.
Sebagai langkah untuk mewujudkan penyelenggara atau aparatur negara yang memiliki kepemerintahan yang baik serta profesional, diberikan tolak ukur dalam menentukan penyelenggaraan negara yang baik melalui pembentukan peradilan yang handal, pelayanan publik yang efisien, produktif dan efektif, serta pertanggungjawaban pemerintah kepada publiknya yang bebas KKN dan perbuatan tercela.
Maka dari itu, dalam rangka mendirikan kepercayaan publik dan menghilangkan bayangan negatif terhadap pemerintahan sebagai penyelenggara negara, dibutuhkan perubahan dalam upaya-upaya untuk menyusun, memperbaiki ataupun menyempurnakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas KKN.
Salah satu upaya tersebut yaitu dengan adanya suatu pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan berupa Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan. Asas ini tercantum dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
Asas-asas umum diidentifikasikan dalam pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 yang dirumuskan sebagai Asas Umum Penyelenggaraan Negara, yang terdiri atas:
1.Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum adalah asas mendasar yang memprioritaskan stabilitas dan kejelasan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Hal ini termasuk ke dalam salah satu prinsip umum terhadap tata pengelolaan pemerintahan yang baik yang tercantum dalam undang-undang tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
Berdasarkan Undang-undang No.28 Tahun 1999 “Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara”. Asas ini memusatkan pentingnya kepastian hukum, yang berarti bahwa hukum harus jelas serta dapat diperkirakan oleh siapa saja yang tunduk padanya.
2.Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
Asas tertib penyelenggaraan negara merupakan asas umum yang menitikberatkan kepada pentingnya menjaga ketertiban dan keseimbangan negara dalam pengontrolan dan pengendalian suatu negara. Asas ini merupakan asas yang penting guna menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan seimbang yang berfokus kepada kepentingan kesejahteraan masyarakat.
3.Asas Kepentingan Umum