Mohon tunggu...
Naura Aliya Khairunnisa
Naura Aliya Khairunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Pasar Modal dan Perbankan Syariah dalam Perspektif Hukum

14 November 2024   19:09 Diperbarui: 14 November 2024   19:24 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

4. Pengembangan Ekonomi Syariah

Blog.Bibit
Blog.Bibit

Hubungan yang keempat adalah pengembangan ekonomi syariah. Pasar modal dan perbankan syariah berperan dalam pengembangan ekonomi syariah secara keseluruhan. Dengan berfungsinya pasar modal syariah yang sehat, perbankan syariah bisa memperluas jangkauan produk dan layanannya, yang pada akhirnya turut meningkatkan inklusi keuangan dan memperkuat sektor ekonomi berbasis syariah.

5. Diversifikasi Instrumen Investasi

Blog.Bibit
Blog.Bibit

Hubungan yang kelima adalah diversifikasi instrumen investasi. Pasar modal syariah menyediakan berbagai instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti saham syariah dan sukuk. Perbankan syariah, dalam hal ini, dapat menawarkan produk investasi seperti reksa dana syariah atau produk investasi lainnya yang diperdagangkan di pasar modal. Dengan demikian, pasar modal syariah memberi akses bagi bank syariah untuk mengelola dana secara lebih efektif dan efisien.

Terdapatnya pelanggaran syariah dalam transaksi di pasar modal konvensional menjadi salah satu penyebab timbulnya krisis. Keterpurukan ekonomi dan konflik hukum berkepanjangan membutuhkan hukum baru yang dapat digunakan sebagai alat untuk menyelesaikannya. Namun hukum yang bagaimanakah yang dapat digunakan sebagai alat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut?

Allah telah menjanjikan transaksi atau perniagaan yang menguntungkan di dunia dan akhirat bagi siapa saja yang mau bertransaksi di jalan Allah. Dengan demikian, manusia selain diciptakan hanya untuk menyembah Allah, dia juga dikaruniai kebebasan untuk memilih dua pilihan dengan konsekuensi masing-masing. Pertama, apabila ingin mendapat nikmat yang cukup dan berkah dari langit dan bumi serta keberuntungan (falah) di dunia dan akhirat maka ia harus hanya menghamba kepada Allah SWT. Dengan menjalankan Islam secara kaffah. Kedua, apabila ingin mendapat siksa dan tidak mendapat keberuntungan di dunia dan akhirat maka menghambalah kepada selain Allah atau amalkanlah Islam secara parsial.

Dalam sistem ekonomi Islam, investasi syariah tidak saja membicarakan persoalan duniawi sebagaimana dikemukakan para ekonom sekuler. Terdapat unsur lain yang sangat menentukan berhasil tidaknya suatu investasi di masa depan, yaitu ketentuan dan kehendak Allah. Islam memadukan antara dimensi dunia dan akhirat. Setelah kehidupan dunia yang fana, ada kehidupan akhirat yang abadi. Setiap muslim harus berupaya meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat. Kehidupan dunia hanyalah sarana dan masa yang harus dilewati untuk mencapai kehidupan yang kekal di akhirat.

Dalam berinvestasi Allah SWT dan Rasul-Nya memberikan petunjuk (dalil) dan rambu-rambu pokok yang seyogianya diikuti oleh setiap muslim yang beriman, yaitu: 1. terbebas dari unsur riba (Riba adalah penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil). 2. terhindar dari unsur gharar (sesuatu yang yang bersifat tidak pasti/uncertainty). 3. terhindar dari unsur judi (maysir/setiap bentuk permainan yang mengandung unsur pertaruhan). 4. terhindar dari unsur haram (sesuatu yang disediakan hukuman bagi yang melakukan dan disediakan pahala bagi yang meninggalkan karena diniatkan untuk menjalankan syariatNya. 5. terhindar dari unsur syubhat (suatu perkara yang tercampur antara halal dan haram, tetapi tidak diketahui secara pasti apakah itu sesuatu yang yang halal atau haram, dan apakah ia hak atau bathil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun