Nama : Naura Aliya Khairunnisa
Kelompok : 05
Prodi : Perbankan Syariah
Jika ingin mengetahui arti dari Literasi Keuanga Syariah maka harus menjabaekan terlebih dahulu katanya satu persatu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) literasi didefinisikan sebagai kemampuan menulis dan membaca dan sebagai pengetahuan atau keterampilan dalam bidang atau aktivitas tertentu. Literasi artinya wawasan atau pengetahuan. Sektor keuangan  adalah sektor yang didalamnya terdapat perusahaan yang menyediakan jasa keuangan  Jadi Keuangan syariah yaitu sektor keuangan yang memiliki prinsip syariah, Prinsip utama dalam akad Syariah adalah menghindari riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian), serta memastikan bahwa segala bentuk aktivitas ekonomi berjalan sesuai dengan norma Islam. Akad Syariah mencakup berbagai aspek seperti jual beli, sewa menyewa, investasi, kerja sama bisnis, dan lain sebagainya. Adapun Kaidah Fiqih Muamalah yaitu:
" al-ashlu fil muamalah ibahah, illa ma dalla dalilun ala tahrimihi "
dalam islam semua yg berkaitan dengan muamalah (hubungan antar manusia) boleh dilakukan  kecuali ada dalil yang mengharamkan
A. Arsitektur Ekonomi Islam
1. Fondasi (yang menguatkan dari akar)
  - Aqidah
  - Syariah dan Akhlaq (syariah itu sesuatu yg tertulis secara jelas dan tidak bisa diubah sedangkan   akhlaq fleksibel contohnya daging babi itu haram dan akhlaq menciptakan modifikasi syariah jika tak ada makanan yg tersisa maka di perbolehkan)
  - Ukhuwah atau persaudaraan
2. Pilar
  - Keadilan
  - Keseimbangan antara resiko dan keuntungan, bisnis dan sosial,
  - Kemaslahatan (menjaga iman)
3.Tujuan , Aadapun tujuan dari keuangan syariah adalah Falah atau kesejahteraan dunia dan akhirat
B. Rancang bangun ekonomi islam
1.fondasi  yaitu tauhid,adil,nubbuwa atau kenabian sebagai pedoman, khilafah, ma'ad atau hasil atau untung
2.Pilar
  - Multijenis kepemilikan
  - Kebebasan  beraktivitas
  - Keadilan sosial
3.Atap atau tujuannya adalah memperhatikan nilai dan akhlaq kepada sesama
C. Regulasi Ekonomi Keuangan Syariah
Regulasi atau aturan yang mengatur tentang sektor dan hal-hal tentang keuangan syariah adalah :
1. UU
2. Perpres
3. Permen
4. Fatwa
5. POJK
6. PBI
D. Lembaga & Institusi
Komite Nasional Keuangan Syariah atau disingkat KNKS adalah lembaga yang dibentuk khusus percepatan yg didalam nya terdiri dari lembaga kementrian dan non kementrian
E. Perbedaan konvensional dan syariah
- Syariah berasaskan pada nilai nilai yang terkandung dalam alquran
- Syariah tidak hanya bertujuan untuk mencari keuntungan namun dampak terhadap sekitar dan nilai   nilai sosial yang bisa dilakukan
- Regulasi syariah ada hukum agama melalui fatwa DSN
- Strukturnya di keuangan syariah terdapan DPS,DSN
-syariah sumber dana nya berasal dari sumber yg halal (saham bukan berupa hutang)
- Hubungan nasabah dengan perusahaan syariah menganggap bahwa hubungan nasabah dan perusahaan adalah mitra atau saling membutuhkan yang dianggap sebagai keadilan dan kesetaraan dalam berekonomi
F. Sektor Keuangan Syariah
- Perbankan (Bank Syariah)
- Non-Perbankan (Asuransi, pegadaian, bmt)
- Pasar Modal  (Reksadana Syariah, Obligasi Syariah, Sukuk)
- Filantropi (Zakat,Infaq,Wakaf)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H