Mohon tunggu...
Naura Ainia
Naura Ainia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Manajemen Bisnis Syariah

Selanjutnya

Tutup

Money

Perilaku Konsumsi yang Baik bagi Muslim

26 Maret 2022   10:44 Diperbarui: 26 Maret 2022   11:02 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam ekonomi Islam, konsumsi diartikan sebagai salah satu dari kegiatan ekonomi, yang bertujuan untuk menghabiskan ataupun mengurangi kebutuhan, yang pada hakikatnya ialah untuk pemenuhan kebutuhan dengan cara mengeluarkan sesuatu ( Furqon, I. K, 2018 ). Peranan penting yang dimiliki oleh konsumsi di dalam sistem perekonomian, yaitu untuk mendorong jalannya produksi dan distribusi. 

Dalam ekonomi Islam, perilaku konsumsi memiliki beberapa prinsip, diantaranya yaitu prinsip keadilan ( mencari suatu rezeki yang pasti halal serta tidak dilarang oleh hukum ), prinsip kebersihan ( makanan yang akan dikonsumsi haruslah baik serta cocok untuk dimakan, tidak kotor, dan juga tidak menjijikan sehingga dapat merusak selera ), prinsip kesederhanaan ( prinsip yang mengatur perilaku manusia untuk tidak berlebih-lebihan dalam makan dan minum, yang memiliki arti jangan makan secara berlebihan ), prinsip kemurahan hati ( dengan mematuhi perintah Islam tidak ada bahaya ataupun dosa ketika kita memakan serta meminum makanan serta minuman yang halal, yang disediakan Allah SWT yang merupakan kemurahan hati-Nya ), dan prinsip moralitas ( prinsip untuk meningkatkan dan memajukan nilai-nilai moral serta spritual ) ( Mannan, 2012 ).

Prinsip-prinsip tersebut merupakan prinsip ketika melakukan kegiatan konsumsi. Contoh dari prinsip keadilan yaitu tidak memakan ayam yang sudah menjadi bangkai, contoh prinsip kebersihan yaitu memakan makanan yang bersih sehingga tidak menimbulkan penyakit, contoh prinsip kesederhanaan yaitu jika perut sudah kenyang lebih baik cukup agar tidak menyebabkan perut sakit, contoh prinsip kemurahan hati yaitu membagi makanan kepada orang yang kekurangan makanan, dan contoh dari prinsip moralitas yaitu berdoa sebelum makan/minum.

Tujuan sebenarnya dari konsumsi dalam ekonomi Islam adalah guna memaksimalkan maslahah. Maslahah merupakan sifat/ kemampuan barang dan jasa yang mendukung elemen-elemen dasar serta tujuan dasar kehidupan manusia yang ada dimuka bumi ini ( Machasin, 2003 ). Terdapat lima elemen dasarnya, yaitu agama, kehidupan/ jiwa ( al-nafs ), properti/ harta benda ( al-mal ), keyakinan ( al-din ), intelektual ( al-aql ), serta keluarga/ keturunan ( al-nasl ). Dengan maksud lain yaitu maslahah meliputi integrasi manfaat fisik dan unsur-unsur keberkahan.

Menurut Ahmed ( 1950 ), menyatakan apabila keimanan sangat mempengaruhi kuantitas serta kualitas konsumsi baik itu dalam bentuk kepuasan material ataupun spiritual, yang mana kemudian membentuk kecenderungan perilaku konsumsi di pasar, sehingga konsumsi ini tidak dapat terpisahkan dari peranan keimanan. Menurut Kahf ( 1999 ), dengan tingkat keimanan yang dijadikan sebagai asumsi, perilaku ekonomi memiliki tiga karakteristik, yaitu ketika keimanan ada pada tingkat yang cukup baik, maka motif berkonsumsi atau berproduksi akan didominasi 3 motif utama yaitu maslahah, kebutuhan, dan kewajiban. Karakteristik kedua yaitu ketika keimanan ada pada tingkat yang kurang baik, maka motifnya tidak didominasi hanya tiga hal tadi, tetapi juga kemudian akan dipengaruhi secara signifikan oleh ego, rasionalisme ( materialisme ), dan keinganan yang bersifat individualistis. Karakteristik terakhir yaitu ketika keimanan ada di tingkat yang buruk, maka motif berekonomi tentu akan didominasi oleh nilai-nilai individualistis ( selfishness ), ego, keinginan, dan rasionalisme.

Tak hanya memperhatikan aspek halal-haram saja, tetapi dalam batasan konsumsi yang perlu diperhatikan juga adalah yang baik, cocok, bersih, sehat, dan tidak menjijikan. Larangan israf dan larangan bermegah-megahan.Begitu pula batasan konsumsi dalam syariah tidak hanya berlaku pada makanan dan minuman saja, tetapi juga mencakup jenis-jenis komoditi lainnya. Pelarangan atau pengharaman konsumsi untuk suatu komoditi bukan tanpa sebab. Pengharaman untuk komoditi karena zatnya memiliki kaitan langsung dalam membahayakan moral dan spiritual ( Septiana, 2015 ).

Dalam Islam, konsumsi tak hanya sekedar sebagai materi saja, namun termasuk juga konsumsi sosial yang terbentuk dalam zakat dan sedekah ( Yusanto, 1999 ). Dalam Al-Quran dan Hadits disebutkan bahwa pengeluaran zakat sedekah mendapat kedudukan penting dalam Islam. Sebab hal ini dapat memperkuat sendi-sendi sosial masyarakat.Dalam Islam, asumsi dan aksioma yang sama (komplementer, substitusi, dan tidak ada keterikatan), akan tetapi titik tekannya terletak pada halal, haram, serta berkah tidaknya barang yang akan dikonsumsi sehingga jika pada dua pilihan A dan B maka seorang Muslim ( orang yang mempunyai prinsip keislaman ) akan memilih barang yang mempunyai tingkat kehalalan dan keberkahan yang lebih tinggi, walaupun barang yang lainnya secara fisik lebih disukai.

Sumber Rujukan :

Furqon, I. K. (2018). Teori Konsumsi dalam Islam. Adzkiya. Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah.

Maharani, D., & Hidayat, T. (2020). Rasionalitas Muslim : Perilaku Konsumsi dalam Prespektif Ekonomi Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(3), 409. https://doi.org/10.29040/jiei.v6i3.1374 

Manan, Abdul, M. (2012). Hukum Ekonomi Syari‟ah dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Melis. (2015). Prinsip dan batasan konsumsi Islami. Islamic Banking, 1 (1), 13–20.

Septiana, A. (2015). Analisis Perilaku Konsumsi Dalam Islam. DINAR, 1 (2) 1–18.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun