Mohon tunggu...
Naura Salsabila
Naura Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Artificial intelligence

Waspada Teknologi AI untuk Promosi Judi Online: Ancaman Bagi Masyarakat?

24 Desember 2024   14:45 Diperbarui: 24 Desember 2024   14:45 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita berada dimana teknologi telah menjadi alat bantu manusia dalam penyebaran informasi. Salah satunya adalah mengubah cara kita berbagi pengalaman melalui foto dan video. Menurut Datareportal, penggunaan media sosial di tahun 2024 sangatlah tinggi, hal ini membuktikan bahwa media sosial merupakan budaya baru yang tidak dapat dihindari oleh manusia sebagai pengguna teknologi (Kemp,2023). Namun, di balik kemudahan dan kecepatan media sosial, muncul tantangan serius. Salah satu masalah utama adalah munculnya kecerdesan buatan (AI) seperti deepfake dan voice generator yang memudahkan pemalsuan identitas. 

Penyalahgunaan AI dalam mempromosikan Judi Online 

Pada Abad ke-21 teknologi bernama kecerdasan buatan (AI) mengalami perkembangan pesat. Seperti kebanyakan, kecerdasan buatan (AI) ini membawa banyak dampak positif maupun negatif. Dampak negatif penyalagunaan AI ini dibuktikan dengan banyaknya kasus pemalsuan identitas menggunakkan teknik Deepfake untuk menguntungkan diri sendiri. Salah satu bukti beredar video public figure seperti Raffi Ahmad, Najwa Shihab dan Atta Halilintar yang mempromosikan situs Judi Online. Dalam video tersebut Raffi Ahmad terlihat sedang mengajak Masyarakat sekaligus mempromosikan Judi Online. Setelah video tersebut di cek melalui situs AI Detector, dapat terdekteksi terdapat penyuntingan melalui AI sebesar 86,54 persen.

Berdasarkan temuan teranyar Recorded Future, modus deepfake sudah sangat merugikan. Peretas meniru bentuk wajah, lalu membuat rekaman palsu. Rekaman yang dibuat bisa dalam bentuk wawancara, klip video bahkan video presentasi yang dipakai untuk mempromosikan Judi Online, hal ini akan membuat Masyarakat mudah percaya. Padahal, konten tersebut merupakan hasil dari penyalahgunaan AI.

Faktor Sosial Ekonomi

Menurut Drajat Tri Kartono (2023) salah satu faktor penyebab masyarakat terjerat Judi Online, yaitu sosial ekonomi. Kemudahan akses juga berkontribusi pada banyaknya orang yang bermain Judi Online. Kemudian, faktor FOMO (Fear of Missing Out) yang memunculkan perasaan takut ketinggalan jika seseorang tidak mencoba Judi Online.

Dalam menangani Judi Online, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuat control yang ketat. Langkah yang bisa ditempuh, yakni dengan memblokir situs Judi, termasuk penyebaran konten promosi situs Judi Online berbasis AI.

Analisis Hukum Indonesia Terhadap penggunaan deepfake: Solusi untuk perlindungan 

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah mengeluarkan surat edaran mengenai etika penggunaan dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI). Dalam konteks AI, sangat dibutuhkan adanya regulasi yang tepat untuk membantu memastikan teknologi ini digunakan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan masyarakat. Pentingnya pembentukan Regulasi di Indonesia dapat memberikan kepastian hukum bagi pengembangan dan pengguna teknologi AI yang digunakan untuk manipulasi promosi Judi Online.

Penyalahgunaan AI dengan menghasilkan deepfake sebagai media promosi Judi Online yang dapat mengganti wajah atau suara yang berbeda. Deepfake juga dapat digunakan untuk menciptakan tindakan orang lain tanpa izin (Leliana, 2023). Tentu hal itu termasuk kedalam unsur pidana berupa pemalsuan identitas korban karena dilakukan dengan maksut untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu ataupun dengan tipu muslihat (Disemadi, 2021). Pengaturan dan perlindungan hak privasi di Indonesia terkait penggunaan AI sebenarnya telah diatur dalam peraturan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahunn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kemudian pada Undan-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlidungan Data Pribadi (UU PDP). 

Kesimpulan

Peran teknologi dalam penyebaran informasi dan tantangan yang muncul terkait tentang kecerdasan buatan (AI). Meskipun AI membawa kemudahan, tetapi penyalahgunaan AI juga menimbulkan kekhawatiran tentang pemalsuan identitas menggunakkan teknik deepfake. Pemerintah Indonesia harus segera membuat regulasi ketat dan Upaya memblokir Judi Online. Pentingnya regulasi penggunaan AI juga ditekankan untuk melindungi Masyarakat dari penipuan dan informasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Artificial intelligence Selengkapnya
Lihat Artificial intelligence Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun