Mohon tunggu...
diah widianingrum
diah widianingrum Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

nama diah widianingrum yang mempunyai arti hadiah Alloh ditempat yang suciii ini adalah doa kedua orang tua aq untuk slalu hidup tenang dan memiliki arah tujuan untuk dapat menggapai semua cita - cita dengan pantang menyerah ..... cemungut cemungut :)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Identifikasi PT, Kemudian Cari Perbedaan TP dengan Bentuk Perusahaan Lain?

14 Mei 2012   16:57 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:18 2457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Istilah Perseroan Terbatas (PT) dulunya dikenal dengan istilah Naamloze Vennootschap (NV). Istilah lainnya Corporate Limited (Co. Ltd.), Serikat Dagang Benhard (SDN BHD).Pengertian Perseroan Terbatas terdiri dari dua kata, yakni “perseroan” dan “terbatas”. Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham. Adapun kata terbatas merujuk kepada pemegang yang luasnya hanya sebatas pada nilai nominal semua saham yang dimilikinya. Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efektif berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2007. Sebelum UUPT 2007, berlaku UUPT No. 1 Th 1995 yg diberlakukan sejak 7 Maret 1996 (satu tahun setelah diundangkan) s.d. 15 Agt 2007, UUPT th 1995 tsb sebagai pengganti ketentuan ttg perseroan terbatas yang diatur dalam KUHD Pasal 36 sampai dengan Pasal 56, dan segala perubahannya. PERSEROAN TERBATAS adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam sahamUndang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).PT merupakan perusahaan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai perusahaan yang berbadan hukum. Dengan status yang demikian itu, PT menjadi subyek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, sebagai badan hukum, PT memiliki kedudukan mandiri (persona standi in judicio) yang tidak tergantung pada pemegang sahamnya. Dalam PT hanya organ yang dapat mewakili PT atau perseroan yang menjalankan perusahaan (Ery Arifudin, 1999: 24). Hal ini berarti PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau utang (ia bertindak dengan perantaraan pengurusnya). Walaupun suatu badan hukum itu bukanlah seorang manusia yang mempunyai pikiran/kehendak, akan tetapi menurut hukum ia dapat dianggap mempunyai kehendak. Menurut teori yang lazim dianut, kehendak dari persero pengurus dianggap sebagai kehendak PT. Akan tetapi, perbuatan-perbuatan pengurus yang bertindak atas nama PT, pertanggungjawabannya terletak pada PT dengan semua harta bendanya (Normin S. Pakpahan, 1997: 75).dengan demikian jika dilihat dari Pt itu sendiri dapat dibedakan PT dengan PT lainnya yaitu

1.Perbedaan PT dengan koperasi

Dimensi

PT

Koperasi

Tujuannya

keanggotaan, modal dan keuntungan

tanda peserta

Pemilik dan hak suara

Cara kerja

lebih kearah untuk mencari keuntungan sebesar – besarnya

modal adalah primer jadi merupakan kumpulan modal, dan orangnya adalah sekunder,jumlah modal menentukan besarnya suara dan keuntungan.

dinamakan persero atau saham, terdapat lebih dari satu jenis saham. Dan mempunyai hak berbeda,saham dapat diperjualbelikan, saham dapat terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga kebijaksanaan bisa hanya ditentukan satu atau dua orang dimana saham itu berpusat

hak suara dapat diwakili tidak terbuka  dan direksi pemegang peranan dalam pengelolaan usaha.

memegang kendali perusahaan

tidak semata – mata mencari keuntungan terutama meningkatkan kesejahteraan anggota.

anggota adalah utama koperasi adalah kumpulan orang, modal Sebagai alat keuntungan dibagi pada anggota sesuai jasa masing-masing

. Hanya mengenal satu keanggotaan dan tidak diperjualbelikan.

Tidak ada perbedaan hak suara, satu anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan.

Bekerja secara terbuka dan diketahui oleh anggota

2.Perbedaan PT dengan CV

PT(PerseroanTerbatas) adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya, ciri dan sifat pt :kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi,  modal dan ukuran perusahaan besar, kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham,  dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham, kepemilikan mudah berpindah tangan, mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai,  keuntungan dibagikan kepada pemilik modal dalam bentuk dividen
, kekuatan dewan direksi lebih besar daripada pemegang saham, sulit untuk membubarkan PT , pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak devide sedangkan CV(Commanditaire Vennotschaap) adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.ciri dan sifat cv : sulit untuk menarik modal yang telah disetor, modal besar karena didirikan banyak pihak,  mudah mendapatkan kridit pinjaman, ada anggota aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan pasif yang tinggal menunggu keuntungan, relatif mudah untuk didirikan, kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

3.Perbedaan PT dengan firma

perseroan terbatas ( PT )memiliki cirri – cirri yaitu Badan hukum terpisah, Kelangsungan hidup dan kepemilikan dapat dipindahkan, Tidak ada kewajiban bersama, Kewajiban terbatas, Pemisahan kepemilikan dan pengelolaan perusahaan, Pajk ( penghasilan atas laba usaha,Peraturan pemerintah. Sedangkan firma dapat kita artikan sebagai suatu persekutuan dua orang atau lebih yang bekerjasama dengan nama bersama yang bertujuan untuk mendapat profit.Ciri-ciri firma yaitu : Anggota firma biasanya sudah saling mengenal sebelumnya dan sudah saling mempercayai, Perjanjian suatu firma dapat dilakukan dihadapan notaries, Dalam kegiatan usaha selalu memakai nama bersama , Adanya tanggungjawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas Jadi kita dapat menyimpulkan perbedaan firma dengan PT,.
Perbedaan PT dengan firma yaitu : PT merupakan suatu badan hukum dimana kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan terpisah atau tidak dapat dicampur aduk, sedangkan di Firma kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan disamakan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun