Mohon tunggu...
Awalia Nur Shaqinah
Awalia Nur Shaqinah Mohon Tunggu... Administrasi - Universitas Pamulang

Artikel Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh Pada Masa Nabi, Sahabat, dan Para Tabi'in

30 Desember 2024   14:52 Diperbarui: 30 Desember 2024   15:02 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber : Foto oleh Konevi dari Pexels: https://www.pexels.com/id-id/foto/bangunan-dan-orang-di-sekelilingnya-2291789/)

Ushul Fiqh di Masa Tabi'in

Setelah sahabat-sahabat Nabi Muhammad SAW, Tabi'in terus mengembangkan Ushul Fiqh dengan menggunakan metode ijtihad yang lebih sistematis dan luas. Mazhab-mazhab fiqh berkembang dari generasi tabi'in. Tokoh -- tokoh penting dalam perkembangan Ushul Fiqh antara lain : Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Hanafiyah, dan Imam Hambali. Konteks sosial politik yang semakin kompleks. Juga mempengaruhi ushul fiqh pada masa tabi'in. Para mujtahid harus mengubah metode ijtihad mereka karena kekuasaan islam telah berkembang. Penerapan Ushul Fiqh pada masa Tabi'in adalah bagaimana mereka menyelesaikan berbagai masalah furu' atau cabang-cabang fikih yang muncul akibat penyebaran budaya dan wilayah kekuasaan Islam. Para mujtahid Tabi'in berupaya menetapkan hukum yang sesuai dengan keadaan dan konteks zaman mereka, dengan memanfaatkan kaidah-kaidah ushuliah sebagai landasan dalam pengambilan keputusan.

Ushul Fiqh dalam Dunia Modern

Globalisasi menghadirkan tantangan baru bagi Ushul Fiqh, termasuk integrasi budaya dan kompleksitas hukum. Mujtahid di era modern memiliki kesempatan untuk menerapkan hukum Islam yang responsif terhadap kondisi global dengan memanfaatkan prinsip-prinsip ushuliah yang telah dibangun sejak zaman Rasulullah hingga periode tabi'in. Oleh karena itu, para
mujtahid dituntut untuk terus mengembangkan ijtihad yang tidak hanya adaptif, tetapi juga logis. Ilmu ushul fiqh memiliki peran yang signifikan dalam pembentukan hukum Islam kontemporer. Ushul Fiqh dapat memberikan solusi yang tepat untuk mengantisipasi masalah baru dengan memadukan tradisi klasik dengan keadaan kontemporer.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun