Mohon tunggu...
Naufal Insan Akmal
Naufal Insan Akmal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Sosiologi Universitas Brawijaya

Selalu berusaha untuk menulis, menulis, dan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Kasus Bos Ajak Karyawan Staycation sebagai Syarat Perpanjang Kontrak Kerja: Kajian Hukum dan Penyelesaian Perselisihan Industrial

19 Desember 2023   18:27 Diperbarui: 19 Desember 2023   18:33 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


-Jika mediasi tidak berhasil, maka perselisihan akan dibawa ke pengadilan
Jika mediasi tidak berhasil, maka perselisihan akan dibawa ke pengadilan. Pihak yang berperkara dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Penyelesaian perselisihan industrial melalui jalur hukum merupakan langkah penting untuk melindungi hak-hak pekerja/buruh. Namun, penyelesaian ini juga dapat memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, penyelesaian perselisihan industrial melalui jalur bipartit atau tripartit merupakan alternatif yang dapat dipertimbangkan. Penyelesaian perselisihan industrial melalui jalur bipartit merupakan penyelesaian yang dilakukan oleh dua belah pihak, yaitu pengusaha dan pekerja/buruh. Penyelesaian ini dapat dilakukan dengan cara negosiasi, konsiliasi, atau arbitrase. Sedangkan penyelesaian perselisihan industrial melalui jalur tripartit merupakan penyelesaian yang dilakukan oleh tiga belah pihak, yaitu pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah. Penyelesaian ini dapat dilakukan dengan cara mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah.

Kesimpulan
Kasus bos yang mengajak karyawannya untuk staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja merupakan kasus yang serius dan perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak. Kasus ini merupakan pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan bentuk kekerasan seksual. 

Penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum telah memberikan efek jera bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Selain itu, penyelesaian ini juga memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh dari berbagai bentuk pelanggaran dan tindak kekerasan di tempat kerja. Untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang, diperlukan upaya dari berbagai pihak, yaitu pemerintah, perusahaan, dan karyawan/buruh. Pemerintah perlu memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan, perusahaan perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya menghormati hak-hak pekerja/buruh, dan karyawan/buruh perlu berani melaporkan kasus-kasus kekerasan dan diskriminasi di tempat kerja.

Referensi (Sumber Artikel Berita)

Nasib Bos Sekaligus Dosen yang Ajak Karyawati "Staycation": Diberhentikan dari Kantor dan Kampus (Kompas, 16 Mei 2023)

Ulah Nakal Bos Perusahaan Ajak 'Staycation' Berujung Sanksi (Detik.com, 14 Mei 2023)

Setelah Viral Kasus Bos Ajak Karyawati Cikarang Staycation, AD Beberkan Kekhawatiran Ibunya (TVOne News, 17 Mei 2023)

Catatan:

Artikel ini ditulis untuk memenuhi tugas Ujian Akhir Semester (UAS) mata kuliah Hubungan Kerja dan Industrial, yang diampu oleh ibu Dewi Puspita Rahayu, S.Sos., M.A.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun