Alat pelindung diri adalah alat yang wajib digunakan untuk pekerja radiasi untuk melindungi pekerja radiasi terhindar dari radiasi.bagian proteksi radiasi adalah APD digunakan untuk pemeriksaan harus mengandung bahan pb diantaranya berupa apron,kaca mata,perisai gonad,perisai tiroid dan sarung tangan.dengan diterapkannya peraturan tersebut maka petugas radiografer mematuhi peraturan untuk memakai APD.
Alat pelindung diri adalah alat yang wajib digunakan untuk pekerja radiasi untuk melindungi pekerja radiasi terhindar dari radiasi.bagian proteksi radiasi adalah APD digunakan untuk pemeriksaan harus mengandung bahan pb diantaranya berupa apron,kaca mata,perisai gonad,perisai tiroid dan sarung tangan.dengan diterapkannya peraturan tersebut maka petugas radiografer mematuhi peraturan untuk memakai APD.
Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi republik indonesia nomer PER.08/MEN/VII/2010 tentang alat pelindung diri dinyatakan alat pelindung diri merupakan suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang mempunyai fungsi mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya instalasi radiologi.maka wajib menyediakan APD bagi pekerja atau buruh ditempat kerja,APD harus sesuai standar nasional indonesia (SNI).
Jenis Apron APD
- Pelindung Gonad
pelindung gonad adalah alat pelindung diri yang melindungi tubuh bagian bawah (sistem reproduksi)
- Pelindung Tiroid
pelindung tiroid adalah alat pelindung diri yang menutupi bagian leher unutk melindungi kelenjar gondok.
- Sarung Tangan
pelindung tangan adalah alat pelindung untuk melindungi tangan mencakup pergelangan tangan dan jari-jari dari radiasi.
- Kaca Mata
pelindung mata adalah alat yang melindungi bagian dari mata agar terhindar dari radiasi dan terbuat dari bahan Pb
manajemen keselamatan radiasi sebagai manajamen/pengelolaan dari segi perencanaan,pengoraganisasian,pengoperasian dan pengendalian untuk menciptakan kondisi agar efek radiasi pengion terhadap manusia dan lingkungan hidup tiddak melebihi nilai batas yang ditentukan.nilai batas ini ditentukan oleh undang-undang dengan mengacu rekomendasi yang diberikan oleh badan tenaga atom internasional (IAEA)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H