Gupit, Sukoharjo (13/8/2023) -- Desa Gupit sebagai rintisan Desa Wisata harus memiliki instrument penggerak dari masyarakat. Salah satu instrumen penggerak ini adalah Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang berperan dalam menyadarkan, memanfaatkan dan merawat potensi dan masyarakat lainnya di sekitar Desa Wisata Gupit. Adapun, Pokdarwis ini harus memiliki legalitas dalam menggerakkan dirinya.
      Legalitas minimum dari Pokdarwis adalah melalui Surat Keputusan Kepala Desa. Dalam hal ini, Surat Keputusan Kepala Desa Gupit yang dibuat oleh Kepala Desa dan Sekretaris Kepala Desa Gupit, nyatanya masih memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu, Mahasiswa KKN Tim II UNDIP, Naufal Hasanuddin Djohan dari Fakultas Hukum merespons fakta tersebut dengan mengaktivasi program pendampingan pembuatan SK Pokdarwis.
      Surat Keputusan yang telah dibuat oleh Kepala Desa sebelumnya, diperbaiki dan didampingin penyusunannya dalam menyesuaikan konsideran sampai diktum yang tepat. Hal ini berupa penyesuaian dasar hukum terbaru seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sampai dengan penyesuaian mengenai bahasa hukum agar terhindarkan dari ketidak pastian hukum. Selain itu, turut diperbaharui dan disesuaikan dengan aturan-aturan terkait mengenai struktur dan tugas fungsi perangkat Pokdarwis.
      Luaran dari pendampingan ini adalah lahirnya Surat Keputusan Kepala Desa Gupit Nomor 148/19/VII/2023 tentang Pembentukan Kelompok Sadar Wisata "Dadi Sejahtera" Desa Gupit Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo Masa Bakti 2023-2025. SK ini menetapkan Pokdarwis Desa Gupit dengan nama Dadi Sejahtera dengan seorang Ketua Pokdarwis bernama Weni Karnawati untuk kemudian menindak lanjuti seluruh kegiatan mengenai sadar wisata di Desa Gupit.
(Naufal Hasanuddin Djohan, Fakultas Hukum)
DPL: Â Â Ir. Daud Samsudewa, S.Pt., M.Si., Ph.D., IPM
      Dr. Ir. Ainie Khuriati RS, DEA
      Dr. Ana Silviana, S.H. M.H
Lokasi: Desa Gupit, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah