Mohon tunggu...
Naufal Hasanuddin Djohan
Naufal Hasanuddin Djohan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KKN Tim II Universitas Diponegoro

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Undip Dampingi Pembuatan Surat Keputusan Pembentukan Pokdarwis Desa Gupit

13 Agustus 2023   19:50 Diperbarui: 13 Agustus 2023   20:40 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Gupit, Sukoharjo (13/8/2023) -- Desa Gupit sebagai rintisan Desa Wisata harus memiliki instrument penggerak dari masyarakat. Salah satu instrumen penggerak ini adalah Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang berperan dalam menyadarkan, memanfaatkan dan merawat potensi dan masyarakat lainnya di sekitar Desa Wisata Gupit. Adapun, Pokdarwis ini harus memiliki legalitas dalam menggerakkan dirinya.

            Legalitas minimum dari Pokdarwis adalah melalui Surat Keputusan Kepala Desa. Dalam hal ini, Surat Keputusan Kepala Desa Gupit yang dibuat oleh Kepala Desa dan Sekretaris Kepala Desa Gupit, nyatanya masih memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu, Mahasiswa KKN Tim II UNDIP, Naufal Hasanuddin Djohan dari Fakultas Hukum merespons fakta tersebut dengan mengaktivasi program pendampingan pembuatan SK Pokdarwis.

            Surat Keputusan yang telah dibuat oleh Kepala Desa sebelumnya, diperbaiki dan didampingin penyusunannya dalam menyesuaikan konsideran sampai diktum yang tepat. Hal ini berupa penyesuaian dasar hukum terbaru seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sampai dengan penyesuaian mengenai bahasa hukum agar terhindarkan dari ketidak pastian hukum. Selain itu, turut diperbaharui dan disesuaikan dengan aturan-aturan terkait mengenai struktur dan tugas fungsi perangkat Pokdarwis.

            Luaran dari pendampingan ini adalah lahirnya Surat Keputusan Kepala Desa Gupit Nomor 148/19/VII/2023 tentang Pembentukan Kelompok Sadar Wisata "Dadi Sejahtera" Desa Gupit Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo Masa Bakti 2023-2025. SK ini menetapkan Pokdarwis Desa Gupit dengan nama Dadi Sejahtera dengan seorang Ketua Pokdarwis bernama Weni Karnawati untuk kemudian menindak lanjuti seluruh kegiatan mengenai sadar wisata di Desa Gupit.

(Naufal Hasanuddin Djohan, Fakultas Hukum)

DPL:    Ir. Daud Samsudewa, S.Pt., M.Si., Ph.D., IPM

            Dr. Ir. Ainie Khuriati RS, DEA

            Dr. Ana Silviana, S.H. M.H

Lokasi: Desa Gupit, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun