Mohon tunggu...
Naufal Hafizh
Naufal Hafizh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan kalijaga Yogyakarta Program Studi Bahasa dan Sastra Arab

Pegiat bahasa dan sastra arab di Timur Tengah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menggugat Relevansi Hak Veto dari Konflik Israel-Palestina

12 Juni 2024   10:55 Diperbarui: 12 Juni 2024   10:55 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Deklarasi Hukum Internasional menyebutkan bahwa menjaga perdamaian dan keamanan dunia hanya dapat terjadi jika negara-negara anggotanya dapat menikmati persamaan kedaulatan, dan sama-sama mematuhi prinisp ini dalam hubungan internasional. Sedangkan pasal 27 ayat 3 menyebutkan jika hak veto yang dimiliki oleh 5 anggota tetap mampu membatalkan rancangan resolusi sekalipun mayoritas Dewan Keamanan meyetujuinya.

Lalu, bagaimana jika Hak veto digunakan untuk melindungi pelanggaran hak asasi manusia, menghambat intervensi untuk mencegah genosida, dan memungkinkan negara-negara besar untuk lolos dari pelanggaran hukum internasional seperti yang telah terjadi saat ini, di Palestina, di Jalur Ghaza, hingga yang terbaru di Rafah? Haruskah Dewan Kemanan PBB bertekuk lutut di hadapan voters yang menolak untuk diganggu kepentingan politiknya?

Konflik Palestina Diperparah oleh Hak Veto

Konflik Palestina-Israel bagaikan luka lama yang tak kunjung sembuh. Dan luka ini semakin parah dengan adanya hak veto di Dewan Keamanan PBB. Sejak insiden 7 Oktober 2023 yang dilakukan oleh Hamas, Israel melancarkan serangan brutal dan keji, menjatuhkan puluhan bom dan mengerahkan tank-tank lapis baja ke arah masyarakat sipil yang tak berdaya.

Tragedi di Palestina terus memakan korban. Tak hanya warga sipil, tenaga medis, dan jurnalis pun tak luput dari keganasan bom Israel. Padahal, mereka dilindungi oleh hukum perang yang jelas tertuang dalam International Humanitarian Law (IHL).

Sumber dari Freepik.com
Sumber dari Freepik.com

Hukum internasional jelas menyatakan bahwa korban sipil harus diminimalisir. Namun, nyatanya, korban warga sipil di Palestina terus bertambah, tanpa tindakan tegas dari Dewan Keamanan PBB. Keengganan mereka untuk menyetujui gencatan senjata kian mempertegas keraguan terhadap keberpihakan mereka.

Di manakah peran Dewan Keamanan, yang didirikan untuk menjaga perdamaian dunia? Apakah mereka buta terhadap penderitaan rakyat Palestina? Ataukah ada kepentingan lain yang bermain di balik sikap diam mereka? Jelas memang ada.

Hak veto, yang seharusnya menjadi alat untuk menjaga perdamaian, justru menjadi tameng bagi Israel untuk terus melakukan penindasan. Negara-negara besar, dengan kepentingan politiknya, melindungi Israel dari konsekuensi atas tindakan kejamnya. Ketidakberdayaan rakyat Palestina kian teruk karena suara mereka dibungkam oleh kekuatan politik global.

Saran Hak Veto : Hapus atau Reformasi

Penghapusan hak veto akan memberikan equality dalam sidang keputusan Dewan Keamanan PBB. Resolusi yang berisi kepentingan dan kebaikan umat Manusia seringkali terhambat oleh adanya penyalahgunaan hak veto dari anggota tetap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun