Mohon tunggu...
Naufal Hafizh
Naufal Hafizh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan kalijaga Yogyakarta Program Studi Bahasa dan Sastra Arab

Pegiat bahasa dan sastra arab di Timur Tengah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menggugat Relevansi Hak Veto dari Konflik Israel-Palestina

12 Juni 2024   10:55 Diperbarui: 12 Juni 2024   10:55 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber dari Freepik.com

Sudah berkali-kali Amerika Serikat menolak resolusi PBB yang menuntut gencatan senjata kemanusiaan. Negara yang dijuluki negeri paman Sam itu terus menggunakan hak vetonya untuk melanggengkan agresi Israel di Palestina. Terhitung sejak tanggal 7 Oktober 2023 hingga saat ini, Amerika telah memveto 4 resolusi PBB yang penting mengenai konflik di Ghaza. Akibatnya puluhan ribu warga sipil Ghaza harus menjadi korban perang yang entah kapan berahirnya.

Lalu, mau sampai kapan Amerika menggunakan vetonya sebagai safeguard dan membiarkan warga sipil Palestina menjadi korban dari perang yang serat dengan kepentingan politik ?

Dewan Keamanan PBB dan Hak Veto yang Berbilah Dua

Organisasi pemersatu negara dunia di bawah satu bendera atau akrab disebut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), adalah organisasi bergengsi yang bertujuan untuk menjalin kerja sama dan turut serta menjaga perdamaian dunia. Organisasi yang terbentuk pasca perang dunia kedua ini memiliki badan inti yang katanya untuk menjaga stabilitas dunia, yaitu Dewan Keamanan PBB.

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) didirikan dengan tujuan mulia, yaitu menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Diberikan mandat kuat, termasuk mendirikan misi penjaga perdamaian dan memberlakukan sanksi, DK PBB memiliki potensi besar untuk mewujudkan tujuan ini.

Hak veto Dewan Keamanan PBB, sebuah hak istimewa yang dipegang oleh lima negara besar (Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Tiongkok, dan Rusia). Ibarat pedang bermata dua, hak ini di satu sisi dimaksudkan untuk menjaga perdamaian dan stabilitas global. Di sisi lain, hak ini seringkali disalahgunakan untuk melindungi kepentingan nasional.

Tahun ini, relevansi hak veto semakin runyam, dan penuh dengan kontroversi. Mengapa? Karena keistimewaan itu tidak merepresentasikan realitas geopolitik dunia. Mekanisme hak veto yang tertuang dalam piagam charter pasal 27 telah memberikan ketimpangan kekuatan kepada 5 negara besar di jajaran Dewan Keamanan PBB.

Menurut laman UN Securty Council, sistematika voting dilakukan dengan memberikan tanda setuju dan tidak setuju dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB, namun apabila salah satu dari anggota tetap tidak menyetujui, sekalipun seluruh Dewan Keamanan PBB itu menyatakan persetujuannya, tetap itu tidak akan disetujui.

Mekanisme voting yang dijelaskan dalam piagam PBB pasal 27 ayat 2, serta yang dijelaskan dalam laman UN Securty Council sangat rentan dengan ketidakadilan dan ketidakdemokratisan. Memberikan lima negara kekuasaan untuk membatalkan kehendak mayoritas komunitas internasional adalah keliru. Mengapa? Karena jelas pasal 27 itu bertentangan dengan Pasal 2 ayat 1 yang menekankan pada “persamaan kedaulatan”. 

Sumber dari Freepik.com
Sumber dari Freepik.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun