(4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
(5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.(*)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!