Mohon tunggu...
Naufal Fajri
Naufal Fajri Mohon Tunggu... Lainnya - Community Education

Community Education

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal Pendidikan Sepanjang Hayat dan Kebijakannya di Indonesia

14 Januari 2022   19:01 Diperbarui: 14 Januari 2022   19:16 1331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan sepanjang hayat adalah sebuah sistem pendidikan yang dilakukan oleh manusia ketika lahir sampai meninggal dunia. Pendidikan sepanjang hayat merupakan fenomena yang sudah tidak asing lagi. Melalui pendidikan sepanjang hayat, manusia selalu belajar melalui peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari atau pengalaman yang telah dialami. Konsep pendidikan sepanjang hayat tidak mengenal batas usia. Semua manusia baik yang masih kecil hingga lanjut usia tetap bisa menjadi peserta didik karena cara belajar sepanjang hayat dapat dilakukan di manapun, kapanpun, dan oleh siapapun. Pendidikan sepanjang hayat adalah proses pendidikan yang terus berlanjut diluar ketiga jenis pendidikan (formal, nonformal, dan informal). Pendidikan sepanjang hayat akan terus berkesinambungan dengan proses kehidupan manusia sampai manusia itu sudah pergi meninggalkan alam dunia.

Pendidikan sepanjang hayat menjadi sumber pengetahuan, kolaborasi antara ilmu dan pengalaman yang sudah banyak dilalui oleh individu dan bisa dijadikan sebuah pelajaran yang sangat berharga, bukan saja untuk dirinya sendiri tetapi untuk kemajuan umat manusia yang bisa memberikan dampak yang sangat luar biasa untuk kehidupan di masa depan. Belajar tidak terbatas dalam sebuah lembaga atau ruangan yang memiliki kebijakannya sendiri, tetapi belajar itu sepanjang hayat. Konsekuensi saat manusia itu hidup di alam dunia ini adalah harus mau belajar, karena dengan belajar manusia akan sadar bahwa mereka memerlukan pengetahuan yang tidak terbatas, pengetahuan yang dapat mengantarkan dirinya menuju gerbang kesuksesan yang akan menjadi impian banyak orang. Pendidikan sepanjang hayat menjadi bukti bahwa belajar tidak memandang batas usia, dimanapun dan kapanpun manusia itu berada, maka tidak ada kata berhenti untuk terus belajar selama hidupnya.

Konsepsi pendidikan sepanjang hayat di negara Indonesia bisa kita lihat melalui kebijakan negara yaitu Tap MPR No. IV / MPR / 1970 jo. Tap No. IV/ MPR / 1978 Tentang GBHN, yang menetapkan prinsip-prinsip pembangunan nasional, antara lain: a. Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia (arah pembangunan jangka panjang). b. Pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan di dalam keluarga (rumah tangga), sekolah, dan masyarakat. Karena itu pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah. (BAB IV GBHN bagian pendidikan).

Selain itu, perwujudan pendidikan sepanjang hayat di negara Indonesia telah dijamin dalam undang-undang. Hal tersebut terdapat pada pasal 5 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan dan nilai kultural, dan kemajemukan bangsa (ayat 1), pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna (ayat 2), pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat (pasal 3).

untuk lebih lengkapnya mengenai kebijakan pendidikan sepanjang hayat bisa dilihat sebagai berikut:

Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional: 

BAB III

PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Pasal 4

(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

(2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun