Padahal kenyataannya,para pekerja perempuan dapat membantu ekonomi keluarga dan tentunya dapat meningkatkan penghasilan keluarga,dan bisa meningkatkan perekonomian rumah tangga Indonesia.
Pada dasarnya pengasuhan anak bukanlah tanggung jawab seorang ibu semata,namun tanggung jawab seorang ayah juga.Akan lebih baik,jika keduanya dapat turun langsung untuk mengasuh dan menemani tumbuh kembang anak.Melihat kebijakan yang dibuat,dirasa masih perlu ditinjau kembali.
Mungkin Indonesia bisa meniru kebijakan yang dibuat negara Swedia atau Islandia.Kebijakan yang dibuat oleh negara Islandia,dengan memberikan cuti selama 9 bulan cuti.Dimana perempuan yang hamil atau ibu baru dapat mengambil 3 bulan cuti dan ayah dapat mengambil 3 bulan cuti,sisanya diserahkan Kembali kepada keduanya untuk membagi cuti mereka.
Dan perusahaan akan membayar tunjangan mereka sebesar 80% dari gaji mereka.Lalu untuk kebijakan negara Swedia sendiri menerapkan 18 minggu untuk ibu baru atau perempuan yang hamil dan sisanya dikembalikan kepada ayah dan ibu untuk mengatur pembagian cuti mereka.Perusahaan juga membayar tunjangan mereka sebesar 80% dari gaji mereka.Bahkan sang ayah bisa mengambil 90 hari untuk cuti berbayar.
Hal ini bisa menjadi referensi untuk menetapkan kebijakan cuti hamil di Indonesia.Mengingat tugas mengasuh dan menjaga perkembangan anak bukanlah hanya tanggung jawab dari seorang ibu,melainkan juga sebagai tanggung jawab dari ayah.Dengan demikian,ibu bisa bekerja dan tidak begitu mengkhawatirkan kondisi perkembangan anak dirumah.
Anak pun bisa tumbuh dan berkembang ditemani sosok seorang ayah dan ibu.Dan para perempuan juga bisa bekerja sesuai dengan pekerjaan kesukaan mereka tanpa perlu mengkhawatirkan pemutusan kontrak sepihak atau kesulitan dalam mencari pekerjaan bagi perempuan yang sudah menikah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H