Mohon tunggu...
Naufal Fairuz
Naufal Fairuz Mohon Tunggu... Teknisi - Mahasiswa Teknik Elektro

Mahasiswa Teknik Elektro – Fakultas Teknologi Industri – UNISSULA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemecahan Kasus Korupsi Menggunakan Nilai-Nilai Pancasila

31 Desember 2024   11:02 Diperbarui: 31 Desember 2024   11:02 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Menghormati Hak Asasi: Mengutamakan keadilan sosial dan menghindari perilaku korupsi yang melanggar hak masyarakat.

3. Persatuan Indonesia

Menjaga Kepentingan Bersama: Mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Keterbukaan dan Transparansi: Menegakkan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan pemerintahan dan anggaran negara.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Penegakan Hukum yang Adil: Memberikan hukuman yang tegas tanpa pandang bulu kepada pelaku korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun