Orde Baru (1966-1998)
Setelah Soekarno jatuh pada tahun 1966, Soeharto memulai era Orde Baru yang berlangsung hingga tahun 1998. Di bawah rezim Soeharto, demokrasi di Indonesia sangat dibatasi. Pemilu tetap ada, namun hasilnya lebih banyak dikendalikan oleh pemerintah. Partai-partai politik hanya diperbolehkan ada dalam bentuk yang terbatas, dan kebebasan pers serta hak asasi manusia sering dilanggar. Rezim ini bertahan selama lebih dari tiga dekade, namun akhirnya runtuh setelah krisis ekonomi pada 1998.
Reformasi dan Demokrasi Pasca-Orde Baru (1998-sekarang)
 Setelah jatuhnya Soeharto, Indonesia memasuki masa reformasi. Perubahan besar terjadi dalam sistem politik Indonesia, di mana kebebasan politik semakin dihargai, dan demokrasi mulai diterapkan secara lebih konsisten. Pemilu langsung diadakan pada tahun 1999, dan sejak saat itu, Indonesia mulai menjalani proses demokratisasi yang lebih terbuka dan transparan
3. Sistem Demokrasi Indonesia
 Demokrasi di Indonesia berdasarkan pada prinsip "kedaulatan rakyat", yang berarti rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam praktiknya, Indonesia menganut sistem republik presidensial. Ini artinya, presiden dipilih langsung oleh rakyat dan menjabat sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Penting untuk diketahui bahwa Indonesia adalah negara dengan sistem pemerintahan presidensial, yang berarti tidak ada hubungan hierarkis antara presiden dan legislatif (DPR).
4. Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia
 Pemilu adalah salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi Indonesia. Pemilu dilaksanakan untuk memilih presiden, anggota DPR, dan kepala daerah. Pemilu di Indonesia selalu diadakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.Â
Artinya, setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat berhak untuk memilih tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Sejak era Reformasi, pemilu di Indonesia telah mengalami perubahan yang signifikan, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Beberapa langkah besar yang dilakukan dalam pemilu Indonesia, antara lain:
Pemilu Presiden Langsung
Sebelumnya, presiden dipilih oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), namun sejak tahun 2004, pemilihan presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat.