Mohon tunggu...
Naufal Biu
Naufal Biu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Heyyo whatsapp gess YOASOBI idolaku Lagu Jepang kesukaanku Menjajah kota hobiku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membocorkan Masalah Konstitusi yang Ramai di Media Sosial

8 Oktober 2024   21:44 Diperbarui: 8 Oktober 2024   22:08 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selamat Pagi Selamat Siang Selamat Sore Selamat Malam!!!!

Yaaaaaaah akhirnya kembali lagi bersama min Upal. Saya disini akan memberikan sebuah artikel kedua saya berupa Bocoran Masalah Konstitusi yang Sedang Ramai di Medsos, teman-teman.

Tentu tidak asing dengan Mahkamah Konstitusi. Sebuah Mahkamah dengan kasta teratas dalam sebuah kedudukan hukum. Biasanya keputusan keputusan Undang-Undang harus disetujui para Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, pastinya ya ges ya ada kesalahan dalam Konstitusi di negeri kita tercinta ini. Tentu kesalahan ini dirahasiakan dan tidak akan pernah dibocorkan kepada publik masyarakat ini. Mungkin ada beberapa yang telah terkuak dan ada yang tidak.

Konstitusi itu kayak landasan hukum sebuah negara, tempat segala aturan dasar ditulis. Di Indonesia, konstitusi kita adalah UUD 1945. Nah, dalam beberapa tahun terakhir, banyak banget isu yang muncul seputar konstitusi ini, terutama di media sosial. Isu-isu ini sering kali jadi perdebatan panas, mulai dari amandemen, pemilu, hingga hak asasi manusia.

1. Amandemen Konstitusi

Salah satu topik yang paling hangat adalah soal amandemen konstitusi. Ada yang bilang, amandemen itu penting buat memperbarui aturan yang sudah ketinggalan zaman. Tapi di sisi lain, banyak yang khawatir kalau amandemen ini justru bakal disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu. Misalnya, ada wacana yang ingin mengubah masa jabatan presiden jadi lebih lama. Ini bikin banyak orang khawatir tentang potensi munculnya kekuasaan yang otoriter.

Contohnya yaitu baru-baru ini terdapat seorang anak pejabat yang belum cukup umurnya untuk menjabat sebagai PilKaDa. Karena hal itu, para Dewan Perwakilan Rakyat segera mengadakan rapat dan membangun sebuah Undang-Undang terkait wajib umur bagi seseorang untuk menjabat sebagai pejabat. Setelah itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Tapi apa respon mereka? Mereka menolak Undang-Undang terkait hal itu dan lebih memilih Undang-Undang lama terkait wajib umur menjabat sebagai Pejabat. Karena hal itu, banyak masyarakat melakukan gerakan "KAWAL KEPUTUSAN MK". Gerakan itu sebagai bentuk keras dari masyarakat kepada para pejabat yang seenaknya sendiri dalam membuat Undang-Undang yang mulai menyimpang.

Di media sosial, banyak banget orang yang mengeluarkan pendapat. Ada yang dukung amandemen, ada yang menolak mentah-mentah. Beberapa bahkan membuat meme atau video lucu yang menggambarkan ketidakpuasan mereka. Tapi, terkadang, diskusi ini jadi kurang substansial karena banyak yang asal comot info tanpa benar-benar memahami konteksnya.

 2. Pemilu dan Demokrasi

Isu lain yang nggak kalah panas adalah tentang pemilu. Kita tahu, pemilu itu adalah salah satu cara untuk mengekspresikan demokrasi. Tapi, belakangan ini, banyak suara yang mempertanyakan keadilan dalam proses pemilu. Misalnya, ada yang merasa kalau sistem pemilu kita masih bisa dimanipulasi, terutama dalam hal penghitungan suara.

Banyak pengguna media sosial yang membagikan opini tentang pentingnya transparansi dalam pemilu. Mereka menuntut agar semua proses pemilu, dari pendaftaran pemilih sampai penghitungan suara, harus diawasi dengan ketat. Sayangnya, di tengah semua diskusi ini, kadang ada juga yang menyebarkan berita bohong (hoax) yang bisa bikin suasana semakin panas. Di sinilah pentingnya kita semua untuk bijak dalam menyaring informasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun