Upaya mewujudkan Win-Win Solution Agreement melalui perspektif Ideologi Juche ini membutuhkan adanya peranan dari pihak luar. Mengingat bahwa perlu adanya pihak ketiga atau negosiator. Nantinya, dunia akan berperan sebagai negosiator yang netral dalam proses penyusunan perjanjian. Selain itu, dunia juga akan berperan sebagai pengawas selama proses pelaksanaan atau tindak lanjut dari perjanjian.
Indonesia sebagai negara netral memiliki peluang besar untuk bertindak sebagai negosiator dalam hal ini, utamanya adalah melalui ASEAN. Mengingat bahwa ASEAN merupakan organisasi kerjasama antar negara yang dikenal memiliki kenetralan dan stabilitas yang lebih baik dari organisasi serupa (seperti BRICS, Uni Afrika, dsb). Kemudian, peran Indonesia dan ASEAN dapat dilanjutkan sebagai pengawas proses berjalannya perjanjian. Sedangkan, peran dunia dapat diwakilkan melalui PBB sebagai bentuk tindak lanjut. Misalnya, dengan pengerahan pasukan perdamaian PBB pada zona demiliterisasi di kedua wilayah Korea.
Kesimpulan
Situasi nuklir Korea Utara mungkin dapat dianalogikan dengan, 'mereka mungkin memang miskin, tapi mereka mempunyai harga diri'. Melalui nuklir, Korea Utara berhasil meningkatkan moral militer dan martabat bangsa di tengah sanksi dan kecaman dunia. Namun demikian, mereka perlu ingat bahwa 'dimana bumi dipijak maka disitu langit dijunjung'. Sebagai bagian dari bangsa-bangsa di dunia, Korea Utara perlu menjunjung tinggi peraturan internasional dan menjaga perdamaian dunia.
Opsi solusi yang disajikan memang bukan yang terbaik, tetapi opsi ini menunjukan keadilan tanpa keberpihakan. Mengingat bahwa perjanjian ini dilandaskan atas pandangan komponen kunci dalam Ideologi Juche, namun tetap terkandung nilai-nilai penting dari Pihak Barat. Keberhasilan pada perjanjian ini akan menjadi simbol kemenangan bagi kedua belah pihak. Pihak Timur akan mendapatkan fakta bahwa ideologi mereka berhasil menciptakan perdamaian. Sedangkan, Pihak Barat akan mendapatkan jaminan situasi dan kondisi yang lebih kondusif serta keberhasilan denuklirisasi di Semenanjung Korea.
Referensi
Center for Korean Legal Studies. (2024). North Koreas Nuclear Programs History. New York: Columbia Law School.
https://kls.law.columbia.edu/content/north-koreas-nuclear-program-history
Don, O. (1997). The Two Koreas (Reading Mass.: Addison-Wesley), 401
Grace, L. (2003). The Political Philosophy of Juche. Stanford Journal of East Asian Affairs, 3(1), 105-112
Lam'anah, N. & Alfian, M. F. (2023). Analisis Ketidakefektifan Deklarasi Panmunjom sebagai Upaya Reunifikasi Semenanjung Korea. Journal of International Relations, 9(2), 127-139