Mohon tunggu...
Naufal Araihan Rizdiasta
Naufal Araihan Rizdiasta Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

MAHASISWA HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Hak Imunitas dalam Kedaulatan Negara?Apakah Hak Imunitas Selalu Bersifat Absoulute atau Ada Pembatasan?

22 November 2024   16:38 Diperbarui: 22 November 2024   17:34 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbicara tentang hak imunitas pasti kita selalu bertanya tanya apakah hak imunitas itu selalu bersifat absoulute atau ada pembatas lain agar hak imunitas ini tidak di salah gunakan?
Pertama kita harus tau apa itu hak imunitas? Jadi hak imunitas pada dasarnya adalah kekebalan hukum. Lalu apa yang mendasari hak imunitas kepada kedaulatan negara? Jadi prinsip imunitas kedaulatan berakar dari abad ke 12 dalam system foedal di inggris Sistem imunitas kedaulatan ini didasarkan atas tidak dapat dilakukannya pemaksaan terhadap seorang bangsawan atau raja di hadapan pengadilan-pengadilan mereka yang dimana mereka menyebutnya the king can do no wrong atau raja tidak pernah salah Karena sistem feodal memasukkan kemungkinan raja tidak dapat dipersalahkan, maka pada abad ke 13 lahir suatu petisi tentang raja. Petisi ini melahirkan suatu mekanisme untuk mengelilingi hak imunitas pribadi dari segala tuntutan. Pada abad ke 16 konsep imunitas kedaulatan berubah yaitu dari imunitas tuntutan menjadi premis, bahwa penguasa tidak dapat berbuat salah.
Menurut Thomas Hobbes dan Jean Bodin ahli filsafat : Suatu kedudukan bahwa raja berada di atas undang-undang, dalam arti bahwa ia adalah pembentuk undang-undang yang di tunjuk oleh Tuhan. Jadi, raja bukanlah subyek untuk direndahkan dari tuntutan oleh subyek-subyek yang dibentuknya. Perubahan yang fundamental ini dalam pandangan raja. Dengan kata lain bahwa pemimpin atau raja tidak dapat di tuntut atas pelanggaran pelanggaran tertentu.
Tentunya hak imunitas dalam kedaulatan negara ada tujuannya yaitu :
1. Perlindungan Kedaulatan Negara
Hak imunitas memberikan perlindungan terhadap negara dari yurisdiksi hukum negara lain. Ini berarti bahwa suatu negara tidak dapat diadili di pengadilan negara lain tanpa persetujuannya, yang mencerminkan prinsip "par in parem non habet imperium", yaitu bahwa negara yang berdaulat tidak dapat memaksakan yurisdiksinya atas negara lain yang juga berdaulat.
2. Memfasilitasi Hubungan Internasional
Imunitas kedaulatan bertujuan untuk menjaga hubungan diplomatik dan kerjasama antarnegara. Dengan memberikan kekebalan hukum kepada perwakilan diplomatik, negara-negara dapat menjalankan fungsi diplomatik mereka tanpa takut akan gangguan hukum dari negara penerima. Hal ini penting untuk memastikan bahwa misi diplomatik dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
3. Menjaga Stabilitas dan Keamanan
Dengan adanya hak imunitas, negara-negara dapat menghindari konflik hukum yang dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan internasional. Imunitas ini membantu mencegah tindakan hukum yang bisa dianggap sebagai intervensi dalam urusan dalam negeri suatu negara.
4. Mendorong Keberanian dalam Pengambilan Keputusan
Hak imunitas juga berfungsi untuk memberikan kebebasan kepada pejabat negara dalam menjalankan tugasnya tanpa takut akan konsekuensi hukum. Ini penting agar mereka dapat mengambil keputusan yang mungkin kontroversial tanpa khawatir akan sanksi hukum yang mungkin timbul akibat tindakan mereka
Tentu banyak tujuan tujuan hak imunitas kedaulatan negara,lalu Kembali lagi ke pertanyaan awal apakah hak imunitas selalu bersifat absoulute? Jawabanya tidak,karena ada beberapa hal yang membuat hak imunitas tidak bersifat absoulute. Dimana hak imunitas dapat bersifat relative dalam hal Tindakan negara yang komersial
Contoh kasus hak imunitas kedaulatan negara bersifat relative atau dapat di Batasi adalah kasus Kasus Avanti Communications Ltd. vs. Kementerian Pertahanan RI
Dalam kasus ini, Avanti Communications menggugat Kementerian Pertahanan Republik Indonesia di pengadilan arbitrase internasional terkait pembayaran sewa satelit ARTEMIS. Indonesia telah berkomitmen untuk membayar biaya sewa tetapi berhenti melakukan pembayaran setelah menerima sebagian dari jumlah yang disepakati. Pengadilan arbitrase memutuskan bahwa Indonesia harus membayar kerugian yang dialami Avanti, menunjukkan bagaimana urusan komersial dapat melibatkan negara dan bagaimana imunitas kedaulatan dapat dibatasi dalam konteks kontrak komersial
Jadi kesimpulanya hak imunitas kkedaulatan negara tidak selalu bersifat absoulute melainkan dapat bersifat relative dalam urusan urusan komersial

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun