Mohon tunggu...
Muhammad Naufal Amin
Muhammad Naufal Amin Mohon Tunggu... Politisi - Calon Politisi

"Idealisme Mahasiswa akan hancur ketika engkau diam melihat penindasan"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai dan Norma Konstitusional UUD NKRI 1945

12 Juni 2020   13:54 Diperbarui: 21 Desember 2021   09:59 6454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kontitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara (sumberchula.ac.th)

Konsitutsi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan. Konstitusi juga memiliki fungsi dan tujuan dalam sebuah negara.

Nilai adalah sesuatu yang dijadikan sebagai panduan dalam hal mempertimbangkan keputusan yang akan diambil kemudian. Nilai juga merupakan sesuatu yang bersifat abstrak, karena mencakup pemikiran dari seseorang. 

Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. 

Istilah konstitusi dikenal dalam sejumlah bahasa, misalnya dalam bahasa Prancis dikenal dengan istilah constituer, dalam bahasa Latin/Italia digunakan istilah constitutio, dalam bahasa Inggris digunakan istilah constitution, dalam bahasa Belanda digunakan istilah constitutie, dalam bahasa Jerman dikenal dengan istilah verfassung, sedangkan dalam bahasa Arab digunakan istilah masyrutiyah (Riyanto, 2009).

Constituer (bahasa Prancis) berarti membentuk, pembentukan. Yang dimaksud dengan membentuk di sini adalah membentuk suatu negara.

Kontitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara atau dengan kata lain bahwa konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai negara (Prodjodikoro, 1970), pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara (Lubis, 1976), dan sebagai peraturan dasar mengenai pembentukan negara (Machfud MD, 2001).

Dan untuk mengetahui urgensi itu kita harus terlebih dahulu mengetahui fungsi dari konstitusional 

 Presiden Soekarno pernah mengatakan, "Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah." Pernyataan tersebut dapat dimaknai bahwa sejarah mempunyai fungsi membangun kehidupan bangsa dengan lebih bijaksana di masa depan. 

 Dari pandangan ini, dapat dipahami, mengapa manusia dalam bernegara membutuhkan konstitusi. Menurut Hobbes, manusia pada "status naturalis" bagaikan serigala. Hingga timbul adagium homo homini lupus (man is a wolf to [his fellow] man), artinya yang kuat mengalahkan yang lemah.

Lalu timbul pandangan bellum omnium contra omnes: perang semua lawan semua. Hidup dalam suasana demikian pada akhirnya menyadarkan manusiauntuk membuat perjanjian antara sesama manusia, yang dikenal dengan istilah factum unionis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun