*Musyarakah : Pembiayaan berbasis kemitraan di mana koperasi dan anggota bersama-sama membangun modal dan berbagi keuntungan.
Dengan skema ini, UMKM dapat berkembang tanpa beban bunga yang merugikan. Hal ini sejalan dengan prinsip ekonomi Islam yang mengutamakan keadilan dan kesejahteraan bersama.
Pemberdayaan UMKM melalui koperasi syariah merupakan langkah strategis dalam membangun perekonomian umat yang kuat dan berkeadilan. Dengan prinsip syariah yang menekankan kerja sama, keadilan, dan kesejahteraan bersama, koperasi syariah mampu menjadi solusi efektif bagi tantangan yang dihadapi UMKM. Keberhasilan koperasi syariah dalam memberdayakan UMKM akan membawa dampak positif bagi perekonomian nasional serta mewujudkan cita-cita ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Melalui komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat, dan para pelaku usaha, koperasi syariah dapat terus berkembang sebagai pilar ekonomi umat yang tangguh dan mandiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H