Mohon tunggu...
Muhammad Naufal Alifi
Muhammad Naufal Alifi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Kudus

hobi saya main bola dan favorit saya makan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pemberdayaan UMKM Melalui Koperasi Syariah Sebagai Pilar Ekonomi Umat

17 Desember 2024   09:10 Diperbarui: 17 Desember 2024   09:10 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   Solusi: Melakukan pelatihan rutin bagi pengurus dan anggota koperasi untuk meningkatkan keterampilan manajerial dan teknis dalam mengelola koperasi syariah.

2. Konsep Koperasi Syariah sebagai Pilar Ekonomi Umat

Koperasi syariah adalah lembaga keuangan yang menjalankan prinsip koperasi berdasarkan syariah Islam. Prinsip utama yang dianut koperasi syariah mencakup:

*Adil dan Transparan : Semua anggota koperasi memiliki hak yang sama dalam mengambil keputusan dan mendapatkan keuntungan.

*Tidak Mengandung Riba : Sistem keuangan syariah melarang praktik riba, sehingga pembiayaan yang diberikan bersifat bagi hasil (mudharabah atau musyarakah).

*Kebersamaan dan Gotong Royong : Sesuai dengan prinsip tolong-menolong dalam Islam, koperasi syariah mengedepankan nilai kebersamaan dalam membantu usaha anggotanya.

Koperasi syariah berperan tidak hanya sebagai lembaga keuangan, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat melalui lembaga berbasis syariah dan pendampingan usaha secara berkelanjutan.

3. Peran Koperasi Syariah dalam Pemberdayaan UMKM

A. Penyediaan Akses Modal Tanpa Riba

Salah satu peran utama koperasi syariah adalah menyediakan akses permodalan bagi UMKM melalui skema syariah. Tidak seperti bank konvensional yang membebankan bunga, koperasi syariah menggunakan akad seperti:

*Mudharabah : Kerjasama antara koperasi (pemodal) dan anggota (pengelola usaha), di mana keuntungan dibagian sesuai kesepakatan awal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun