Pembiayaan berbasis murabahah memungkinkan anggota untuk menambah aset usahanya, seperti persediaan barang dagangan dan aset tetap. Selain itu, omzet peserta meningkat 100-300% dan pendapatannya meningkat 43-100%.
2.Stabilitas bisnis
Dengan sistem pembiayaan syariah, anggota tidak merasa terbebani dengan pembayaran. Hal ini membantu UKM menjaga kelangsungan usaha dan memenuhi kewajibannya dengan baik dan tepat waktu.
3.Kontribusi terhadap perekonomian lokal
Keberadaan BMT juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi lokal di Kudus. Dengan mendukung UMKM, BMT membantu mendorong penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Mekanisme dan Prinsip Syariah
KJKS BMT Muamalat Mulia Kudus menjamin setiap produk dan layanan yang ditawarkan sesuai dengan prinsip syariah. Pengawasan dilakukan Dewan Pengawas Syariah (PSB) melalui audit berkala untuk memastikan tidak terjadi kejadian serupa. pelanggaran syariat Islam dalam operasional BMT. Selain itu, mekanisme pengajuan pendanaan dirancang secara transparan dan sederhana, antara lain:
1. Persyaratan administrasi : Calon anggota harus menyerahkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, bukti kegiatan dan jaminan.
2. Survei Lapangan: Tim BMT mengunjungi lokasi komersial untuk menilai kelayakan penerapan.
3. Verifikasi dan penyelesaian: Permohonan akan ditentukan berdasarkan evaluasi dan, jika disetujui, pendanaan. dana yang dicairkan.
Pendekatan berbasis syariah ini memberikan rasa aman kepada anggota, karena semua transaksi bebas bunga dan didasarkan pada ekuitas dan kolaborasi.