pekerja Indonesia masih kurang bersaing dengan para pekerja dari Negara maju. Salah satu faktor pekerja Indonesia kurang bersaing yaitu kurangnya pemahaman atau penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Di zaman sekarang atau zaman era globalissasi persaingan tenaga kerja Internasional semakin ketat,Dengan menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat menciptakan kualitas pekerja Indonesia menjadi lebih baik, sehingga membuat Indonesia bersaing dengan kualitas pekerja di Negara maju.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya pencegahan bahaynya resiko kecelakaan kerja dan menjadi hal sangat penting bagi para pekerja agar tidak merugikan diri sendiri dan pihak lain. Indonesia mempunyai Undang-undang terkait K3 yaitu undang-undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Undang-undang ini sangat menguntungkan bagi para pekerja, karena undang-undang ini perusahaan harus mempunyai alat K3 serta melindungi pekerjanya.
A. Perbedaan Penerapan K3 di Indonesia dan Negara Maju:
1. Regulasi dan Penegakan Hukum
- Indonesia: Di Indonesia diatur oleh Undang-undang Ketenagakerjaan, namun masih banyak yang melanggar karena kurangnya pengawasan terhadap perusahaan kecil.
- Negara Maju: Berbeda dengan diIndonesia negara maju lebih ketat pengawasannya dengan sanksi yang tegas.
2. Pendidikan dan Pelatihan
- Indonesia: Pelatihan diIndonesia tidak merata, hal ini tidak semua pekerja tidak mendapatkan pelatihan khusus tentang K3.
- Negara Maju: Pelatihan K3 dinegara-negara maju sudah merata dan menjadi standar bagi para pekerja, hal ini pekerja mempunyai ilmu tentang K3.
3. Infrastruktur dan Teknologi