Mohon tunggu...
Naufal Adhitya
Naufal Adhitya Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Awalnya Pertolongan Tetapi Malah Dijadikan Sumber Penghidupan "Pak Ogah"

8 November 2017   10:17 Diperbarui: 16 November 2017   17:02 2920
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumen pribadi,Naufal Adhitya Ardiansyah

"Cukup untuk makan sehari-hari," ujar Boy saat ditemui.

Di pertigaan Jalan Tentara Pelajar daerah Semarang Selatan. Bukan hanya satu orang yang berjaga akan tetapi mereka saling bergantian dengan rekannya dalam jam jaga yang sudah ditentukan. Pekerjaan ini dapat dilakukan oleh semua kalangan usia. Biasanya Pak ogah yang berjaga pada pagi hari sampai siang hari biasanya saat mengatur lalu lintas dengan cara yang baik. Tetapi berbeda dengan pak ogah yang berjaga pada sore hari sampai malam hari yang hanya mengatur sesuka hati.

Biasanya pak ogah menggenakan seragam, seragamnya ada rompi warna orange/hijau dan perlengkapannya ada peluit,bendera simapur dan lightstik untuk mengatur lalu lintas.

dokumen pribadi,Naufal Adhitya Ardiansyah
dokumen pribadi,Naufal Adhitya Ardiansyah
dokumen pribadi, Naufal Adhitya Ardiansyah
dokumen pribadi, Naufal Adhitya Ardiansyah
Menurut saya, pak ogah dalam  menjalankan pekerjaannya pada saat berada dijalanan sudah baik. Mau membantu orang-orang menyebrang, membantu menyebrangkan kendaraan mobil maupun motor dan membantu menertibkan jalan yang tidak ada lampu lalu lintas maupun polisi yang bertugas.

Selain membahas kebaikanya ada pula kekurangan pak ogah dalam menjalankan pekerjaanya. Pak ogah setelah membantu menyebrangkan penguna jalan kadang meminta imbalan atau upah yang tidak wajar. Pak ogah juga seringkali malah membuat kemacetan disisi jalan yang dipotong olehnya. Bahkan pak ogah hampir membahayakan penguna kendaraan disisi yang dipotong pak ogah karena mendadak harus menginjak atau menarik rem dengan sangat mendadak.

Menurut -- HUKUM ONLINE.COM

Pada dasarnya setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.[2] Kegiatan pengaturan lalu lintas ini dilakukan oleh orang perorang atau sekelompok orang yang terorganisir dengan maksud memperoleh imbalan uang.

Dasar Hukum:

1.   Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang    Ketertiban Umum;

2.   Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum;

Menurut saya, provesi pak ogah lebih baik bila diarahkan dengan cara membukakan sebuah lapangan pekerjaan lain. Salah satu cara anatara lain dengan memulai mengarahkan para pengangguran tersebut pada BLKI (Badan Lembaga Kerja Industri). Setelah mendapat perhatian, setidaknya para pengangguran sudah memiliki bahan dan bekal untuk memperoleh pekerjaanlain yang lebih layak. Dampak dalam pekerjaan 'pak ogah' yang dirasa meresahkan akan berkurang. Walau masih ada beberapa tepat  yang membutuhkan jasa pak ogah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun