Sejarah Pencatatan Perkawinan
Sebelum adanya UU Perkawinan, penduduk indonesia tunduk pada aturan perkawinan yang diwarisi dari pemerintahan kolonial yang bersifat pragmatis, pemerintah kolonial tidak benar-benar berusaha untuk membawa semua warga negara dibawah undang-undang yang telah dibuat. melainkan hanya ikut campur urusan dalam perihal keluarga itu pun jika dibutuhkan oleh tekanan eksternal
Sistem perkawinan nya adalah hukum perkawinan adat, hukum perkawinan islam, KUHPerdata. Hukum Perkawinan setelah adanya UU Perkawinan : pada tanggal 2 Januari 1974 di undangkan sebagai UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Yang di ajukan pada tanggal 2 Desember 1975. Yang melatarbelakangi adanya UU No 1 Tahun 1974 adalah ide unifikasi hukum dan pembaharuan hukum. ketentuan pencatatan perkawinan dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan terdapat dalam Pasal 1 ayat 2, yaitu : "tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang undangan yang berlaku." Sedangkan ketentuan instansi pencatatan perkawinan terdapat dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Sedangkan alat bukti dari adanya peristiwa perkawinan yang sah adalah Akta Perkawinan, sebagaimana ketentuan dalam pasal 11.
Pentingnya Pencatatan Perkawinan
Pencatatan Perkawinan merupakan sesuatu yang sangat pentingagar supaya perkawinan kedua mempelai diakui dan sah secara hukum negara dan urgent di zaman sekarang ini. Banyaknya kasus penelantaran istri dan anak, perceraian, pernikahan kontrak, salah satunya disebabkan karena tidak dicatatkannya perkawinan. Mengatasi hal tersebut, pemerintah telah memberikan payung hukum yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang-undang No.22 Tahun 1946 jo Undang-Undang No. 32 Tahun 1954 Tentang Pencatatan Nikah Talak, dan Rujuk. Kompilasi Hukum Islam, sebagai upaya perlindungan dari negara terhadap masyarakat. Manfaat yang timbul karena adanya pencatatan perkawinan, diantaranya:
1. Terjamin kepastian hukum status suami atau istri serta anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
2. Terjamin kelangsungan (proses) pengurusan akta kelahiran bagi anak, dengan mencantumkan nama kedua orang tua secara lengkap.
3. Terjamin hak waris dari suami atau istri yang hidup terlama serta anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
4. Menjadi alat bukti otentik perkawinan, guna menjamin ketertiban perkawinan.
Analisis Makna Filosofis Sosiologis Religoious dan Yuridis Pencatatan Pernikahan:
Filosofis
Adanya pencatatan pernikahan akan terjamin nya perlindungan terhadap status hukum suami, istri maupun anak dan perlindungan Hak hak tertentu yang timbul dari pernikahan seperti hak waris , hak akte kelahiran dan lain lain, sehingga dengan pencatatan pernikahan keluarga tersebut juga akan terjamin dari segi apapun agar terciptanya keluarga bahagia damai secara lahir maupun batin
Sosiologis
Disini pihak yang melakukan perkawinan nikah siri sering kali dianggap perzinahan tanpa perikatan pernikahan, sehingga berdampak pada istri yang sulit bersosialisasi dimasyarakat, begitu halnya seperti anak yang lahir pada perkawinan yang tidak dicatat maka dianggap tidak sah secara yuridis, tetapi secara agama dianggap sah maka pentingnya pencatatan perkawinan agar tercipta nya kemaslahatan dalam masyarakat dan keluarga.
Religious
Perkawinan yang tidak tercatat ini menimbulkan problema hukum yang barangkali tidak terpikirkan oleh orang-orang islam pada waktu menikahkan anak perempuan yang di lakukan di bawah tangan, aspek religious islam mungkin sah namun secara yuridis tidak sah.
Yuridis
Fungsi pencatatan perkawinan ini merupakan syarat perkawinan agar mendapatkan perlindungan dan pengakuan hukum dari negara ,seperti didasarkan UU 1/1974 pencatatan perkawinan merupakan syarat formal yang harus dilaksankan agar suatu perkawinan diakui keabsahan nya sebagai perbuatan hukum yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara.
Dampak pernikahan yang tidak di catatkan sosiologis religious yuridis
Sesuai dengan tujuan pencatatan perkawinan ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pihak yang melangsungkan perkawinan, sehingga memberikan kekuatan bukti autentik tentang telah terjadinya perkawinan dan para pihak dapat mempertahankan perkawinan tersebut kepada siapapun di hadapan hukum. Jadi menurut kelompok kita ini sangat penting sekali dengan mempertimbangkan hal hal seperti itu tadi.
Dan jika tidak dicatatkan pernikahan tersebut secara Filosofis adanya pencatatan pernikahan akan terjamin nya perlindungan terhadap status hukum suami, istri maupun anak dan perlindungan Hak hak tertentu yang timbul dari pernikahan seperti hak waris , hak akte kelahiran dan lain lain, sehingga dengan pencatatan pernikahan keluarga tersebut juga akan terjamin dari segi apapun agar terciptanya keluarga bahagia damai secara lahir maupun batin.
Sosiologis disini pihak yang melakukan perkawinan nikah siri sering kali dianggap perzinahan tanpa perikatan pernikahan, sehingga berdampak pada istri yang sulit bersosialisasi dimasyarakat, begitu halnya seperti anak yang lahir pada perkawinan yang tidak dicatat maka dianggap tidak sah secara yuridis, tetapi secara agama dianggap sah maka pentingnya pencatatan perkawinan agar tercipta nya kemaslahatan dalam masyarakat dan keluarga.
Religious perkawinan yang tidak tercatat ini menimbulkan problema hukum yang barangkali tidak terpikirkan atau tercatat, aspek religious islam mungkin sah namun secara yuridis tidak sah.
Secara yuridis fungsi pencatatan perkawinan ini merupakan syarat perkawinan agar mendapatkan perlindungan dan pengakuan hukum dari negara ,seperti didasarkan UU 1/1974
Kelompok 2
Naufal Cahaya Pangestu
M. Maulana Safrudin
Niken Khoirunnisa
Nurrahmah Safitri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H