Mohon tunggu...
Naufal Hanif Setyawan
Naufal Hanif Setyawan Mohon Tunggu... Editor - mahasiswa

Mahasiswa Kuat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Hukum Perbankan di Indonesia

10 Juli 2021   20:36 Diperbarui: 10 Juli 2021   22:17 822
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selain Hukum Pidana, Perdata, dan Tata Usaha, di Indonesia juga memiliki hukum yang lain, yaitu Hukum Perbankan. Hukum Perbankan juga memiliki peran yang penting di sistem pemerintahan dan ekonomi di Indonesia. membicarakan tentang peran, Hukum perbankan memiliki peran yang begitu penting di sektor Perbankan di Indonesia.

Sebelum membahas peran Hukum Perbankan di Indonesia, kalian harus tahu terlebih dahulu pengertian tentang Hukum Perbankan. Hukum perbankan ialah semua yang menyangkut tentang bank, kelembagaan, kegiatan usaha dan proses kegiatannya, hukum perbankan diatur dalam UU NO.10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Seperti yang diketahui, Perbankan juga memiliki tugas, yaitu menetapkan kebijakan moneter, yaitu kebijakan terkait suku bunga bank dan surat – surat berharga, menjaga dan mengatur kelancaran sistem pembayaran dan mengawasi perbankan di Indonesia

Tujuan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang perubahannya terlihat jelas bahwa perbankan diarahkan untuk mendukung kesinambungan dan peningkatan pelaksanaan pembangunan, juga agar mampu menampung tuntutan jasa perbankan sehingga mampu berperan secara lebih baik dalam mendukung proses pembangunan.

Perbankan juga tetap memiliki sikap tanggap terhadap lingkungan sekitarnya sehingga dapat berperan dalam peningkatan taraf hidup rakyat banyak, pemerataan pembangunan dan hasil-hasil serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional dapat terwujud secara lebih nyata dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun