Mohon tunggu...
naufal ihabulhafizh
naufal ihabulhafizh Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa aktif STEI SEBI

Seorang mahasiswa aktif di stei SEBI yang suka mencari inovasi-inovasi baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontribusi Pembiayaan Perbankan Syariah terhadap Perkembangan Usaha UMKM

20 Juli 2023   14:54 Diperbarui: 20 Juli 2023   14:59 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adapun alasan-alasan yang menghambat bank syariah dalam mengoptimalkan perannya pada sektor UMKM di Kota Makassar adalah: Pertama, ketersediaan sumber daya manusia yang memahami aspek fikih sekaligus aspek finansial masih sangat terbatas (SDM yang kurang berkualitas). Kedua, kurangnya sosialisasi tentang bank syariah terutama kepada masyarakat lapisan bawah sebagai pemegang peranan penting sektor UMKM. Ketiga, bank syariah kurang aktif dalam pembiayaan. 

Keempat, kecanggihan teknologi informasi yang masih ketinggalan jika dibandingkan dengan bank konvensional. Kelima, kebijakan pemerintah terhadap perkembangan bank syariah dinilai masih lamban karena pemerintah sendiri masih berpihak pada perbankan konvensional dengan alasan eksistensi bank konvensional selama ini berpengaruh pada perekonomian nasional serta kurangnya pengetahuan pemerintah tentang bank syariah. 

Keenam, adanya asymetris information atau informasi satu arah antara bank syariah dengan nasabah sehingga tidak ada sinkronisasi dalam menjalankan aktivitasnya. Ketujuh, kadang-kadang terjadi penyelewengan tugas oleh pihak bank syariah karena sumber daya manusia yang diberdayakan berasal dari bank konvensional atau keterbatasan pengetahuan tentang syariah. 

Kedelapan, peran bank syariah sebagai mitra kerja sektor UMKM yang dinilai belum tuntas, yaitu bank syariah hanya membantu dalam hal pembiayaan dana saja tetapi belum turut serta membantu untuk memajukan UMKM dalam meningkatkan pendapatan. Kesembilan, jumlah bank syariah yang masih terbatas merupakan hambatan yang cukup signifikan karena sebagian besar sektor UMKM berlokasi di wilayah pedesaan.

Hambatan-hambatan seperti itulah yang menyebabkan perkembangan bank syariah terhambat walaupun secara teoretis bank syariah memiliki keunggulan kompetitif (competitive advantage) dalam perekonomian nasional. Oleh sebab itu, diperlukan adanya kerjasama antara pemerintah sebagai penentu kebijakan, bank syariah, serta masyarakat. Dengan begitu pembiayaan syariah di harapkan akan mampu bersaing dengan bank konvensional serta memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional melalui pertumbuhan sektor riil.

Usaha kecil dan menengah dalam perekonomian saat ini menempati posisi yang sangat strategis karena kontribusinya dalam penyerapan tenaga kerja dan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDB) Kota Makassar, serta fleksibilitas dan ketangguhannya dalam menghadapi krisis ekonomi yang berkepanjangan. Hal ini menjadikan UMKM sebagai harapan utama atau tulang punggung peningkatan perekonomian daerah maupun nasional di masa mendatang. Namun banyak UMKM yang dalam perkembangannya masih mempunyai keterbatasan dalam modal sehingga perlu pembiayaan untuk mendukung perkembangan tersebut. Banyak fasilitas kredit yang ditawarkan, baik dari bank konvensional, microfinance, dan bank syariah. Namun, dari semua tawaran skema kredit tersebut hanya sekira 60% yang dapat memenuhi kebutuhan UMKM karena mereka belum bisa memanfaatkannya dengan baik. Hal ini disebabkan oleh adanya beberapa keterbatasan dari UMKM untuk memperoleh pembiayaan bank syariah, salah satunya adalah collateral atau jaminan yang dimiliki. 

Ketersediaan jaminan merupakan salah satu hambatan bagi UMKM dalam mengajukan pembiayaan, sebab sebagian besar UMKM tidak memiliki jaminan yang cukup untuk memenuhi persyaratan pengajuan pembiayaan tersebut. Bank biasanya tidak dapat memberikan pembiayaan kepada orang yang tidak me miliki jaminan yang cukup

Hambatan lain bagi UMKM dalam memperoleh pembiayaan dari bank syariah adalah masih minimnya aspek legalitas dan administrasi. Sebagian besar UMKM tidak memiliki administrasi yang teratur bahkan banyak yang mengalami permasalahan dalam arus kasnya. Mereka menganggap bahwa sistem bagi hasil yang ditawarkan oleh bank syariah terlalu rumit karena setiap bulan mereka harus menghitung berapa persen laba yang harus disetorkan kepada bank. Padahal masih banyak hal yang harus dilakukan oleh pemilik UMKM mengingat sebagian besar dari UMKM hanya ditangani oleh satu orang. Hal ini berbeda dengan bank konvensional yang menerapkan sistem bunga. Mereka tidak kesulitan untuk menghitung kembali besar bagi hasil yang harus dibayarkan setiap bulan, karena besar angsuran yang mereka bayar sudah ditetapkan pada awal perjanjian utang dengan jumlah tetap setiap bulannya.

Oleh karena itu maka perlu adanya solusi untuk mempermudah akses UMKM terhadap pembiayaan bank syariah. Semua pihak harus berperan dalam hal ini, baik pemerintah, bank syariah, dan UMKM sendiri. Bank-bank syariah diharapkan dapat lebih memperluas akses dan mensosialisasikan kelebihannya dengan baik sehingga bank syariah bisa menjadi penguat dan pendamping pengembangan UMKM. Sementara pemerintah dapat memberikan fasilitas pelatihan manajemen bagi para pelaku UMKM agar kompetensi mengenai pengelolaan administrasi usaha dapat meningkat.

 

KESIMPULAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun