Mohon tunggu...
naufal ihabulhafizh
naufal ihabulhafizh Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa aktif STEI SEBI

Seorang mahasiswa aktif di stei SEBI yang suka mencari inovasi-inovasi baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontribusi Pembiayaan Perbankan Syariah terhadap Perkembangan Usaha UMKM

20 Juli 2023   14:54 Diperbarui: 20 Juli 2023   14:59 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KONSTRIBUSI PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH TERHADAP PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

APASIH PERAN PERBANKAN ITU?

Perbankan merupakan salah satu agen pembangunan (agent of development) dalam kehidupan bernegara, karena fungsi utama dari perbankan adalah sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution), yaitu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Fungsi perbankan sebagai lembaga intermediasi keuangan juga menjadi concern dari perbankan syariah, disamping sebagai lembaga yang mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Sementara itu, bank Syariah berbeda dengan perbankan yang berdasarkan sistem bunga, karena perbankan syariah didasarkan pada core product pembiayaan bagi hasil yang dikembangkan dalam produk pembiayaan mushrakah dan mudrabah.

Dengan demikian, kehadiran perbankan syariah seharusnya memberikan dampak yang besar terhadap pertumbuhan sektor riil. Salah satu unit usaha yang perlu dikembangkan untuk mendorong pertumbuhan sektor riil adalah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dalam perekonomian nasional saat ini memiliki posisi yang sangat penting, karena kontribusinya dalam penyerapan tenaga kerja dan pendapatan domestik bruto (PDB), serta fleksibilitas dan ketangguhannya dalam menghadapi krisis ekonomi.

PERMASALAHAN-PERMASALAHAN YANG DIHADAPI OLEH SEKTOR UMKM

Melihat ruang lingkup kegiatan usahanya dapat dinyatakan bahwa produk perbankan syariah lebih variatif dibandingkan dengan produk bank konvensional. Hal ini memungkinkan produk bank syariah memberi pe luang yang lebih luas dalam rangka memenuhi kebutuhan nasabah deposan maupun debitur sesuai dengan kebutuhan nyata mereka. Khusus dalam hal penyaluran dana kepada masyarakat, maka skema pem biayaannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Sementara itu sektor ekonomi di Indonesia secara faktual sebagian besar didukung oleh sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pada saat krisis ekonomi, sektor ini mampu tetap bertahan. Sektor UMKM mempunyai keunggulan dan sangat potensial untuk lebih dikembangkan melalui suatu kebijakan yang tepat dan dukungan dari lembaga yang tepat pula. 

Permasalahan utama yang dihadapi oleh sektor UMKM adalah masalah permodalan. Sektor UMKM meng alami kesulitan dalam memperoleh modal dari bank. Salah satu sebabnya adalah tingkat suku bunga kredit yang tinggi dan diharuskan adanya jaminan kebendaan (collateral minded) dalam memperoleh kredit yang sulit dipenuhi. Pemberian fasilitas kredit sebagai aktivitas utama lembaga perbankan pada dasarnya memiliki ciri yang sama sejak dulu. Namun dalam perkembangan nya saat ini mengarah pada variasi dan pola-pola yang meng gabungkan perkembangan teknologi dengan segmen pasar dan regulasi yang menyertainya. Jika dilihat dari segi pola dan penggolongan kredit, maka salah satu produk perbankan dalam memberikan kreditnya kepada masyarakat adalah melalui UMKM.

Dalam tatanan pembangunan nasional, UMKM adalah bagian integral dunia usaha berupa kegiatan ekonomi rakyat yang kedudukan, potensi, dan perannya sangat strategis untuk mewujudkan struktur per ekonomian yang semakin seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi. Oleh karena itu maka UMKM ini perlu mendapat perhatian dan perlindungan dari pemerintah. Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah secara tegas telah adanya pendefenisian pemisahaan klasifikasi usaha. Pasal 1 UU Nomor 20 Tahun 2008 menyebutkan bahwa: Pertama, usaha mikro adalah usaha produktif milik orang-perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang undang. Kedua, usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang-perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang undang ini. Ketiga, usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sediri dan dilakukan oleh orang-perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Berdasarkan prinsip dasar produk tersebut maka bank syariah sesungguhnya memiliki core product pembiayaan bagi hasil yang dikembangkan dalam produk pembiayaan mushrakah dan mudrabah. Kehadiran bank syariah seharusnya memberikan dampak yang luar biasa terhadap pertumbuhan sektor riil khususnya UMKM. Hal ini dikarenakan pola mudrabah dan mushrakah merupakan pola investasi langsung pada sektor riil dan return pada sektor keuangan (bagi hasil). Dengan demikian, keberadaan bank syariah harus mampu memberikan kontribusi untuk meningkatkan pertumbuhan sektor riil. Fungsi tersebut akan terwujud apabila bank syariah menggunakan akad profit and loss sharing (mudrabah dan mushrakah) sebagai core product-nya.

Dengan semaraknya perkembangan sektor perbankan Syariah, maka diharapkan dapat membantu perkembangan UMKM secara optimal. Usaha mikro kecil dan menengah pada perekonomian saat ini memiliki posisi yang sangat penting, karena kontribusinya dalam penyerapan tenaga kerja dan Pendapatan Domestik Bruto (PDB), serta fleksibilitas dan ketangguhan nya dalam menghadapi krisis ekonomi yang berkepanjangan. Hal ini menjadikan UMKM sebagai harapan utama atau tulang punggung peningkatan perekonomian nasional. UMKM juga merupakan pelaku ekonomi yang strategis mengingat jumlahnya yang mencapai 99,95% dari total jumlah usaha di Indonesia. Namun perkembangan UMKM masih terkendala masalah kekurangan modal sehingga membutuhkan pembiayaan untuk mendukungnya. Banyak fasilitas kredit yang ditawarkan, baik itu dari bank konvensional, microfinance, dan tidak terkecuali dari bank syariah untuk UMKM. Namun dari semua tawaran skema kredit tersebut, hanya sekira 60% yang dapat memenuhi kebutuhan UMKM karena mereka belum bisa memanfaatkan tawaran tersebut dengan baik. Salah satu sebab kesulitan UMKM untuk memperoleh kredit/pembiayaan adalah keharusan adanya collateral atau jaminan yang dimiliki.

KENDALA PEMBIAYAAN SYARIAH DALAM PENGEMBANGAN UMKM

Walaupun bank syariah memiliki pelbagai kelebihan dan keunggulan dalam menggerakkan perekonomian, khususnya sektor UMKM, namun perlu diketahui bahwa pengaruh bank syariah terhadap pertumbuhan perekonomian nasional hanya 0,23% atau kurang dari 1%. Menurut analisis dari Bank Indonesia bahwa bank syariah akan bisa memengaruhi perekonomian nasional bahkan bisa memengaruhi inflasi jika peran bank syariah dalam pertumbuhan perekonomian nasional berkisar antara 10%-20%. Dalam sektor UMKM, yang merupakan salah satu stimulator perekonomian, peran pembiayaan syariah saat ini belum maksimal. Saat ini penyaluran pembiayaan pada sektor UMKM di Kota Makassar masih didominasi oleh bank konvensional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun