Indonesia merupakan negara  yang berlandaskan supremasi hukum, menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Konsep negara hukum ini tercermin dalam UUD Indonesia, khususnya UUD 1945, pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 disebutkan bahwa negara Indonesia  adalah negara yang diatur berdasarkan hukum. Negara hukum berarti suatu negara yang berbagai aspek peraturannya bersifat memaksa dan memberikan hukuman berat bagi pelanggarannya.
Sifat hukum yang bersifat mengatur dan memaksa. Hakikat hukum mencakup peraturan-peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, yang dapat memaksa  masyarakat untuk mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku di masyarakat dan memberikan sanksi yang berat kepada mereka yang tidak menaatinya. Berdasarkan sifatnya, hukum dibedakan menjadi hukum yang berlaku dan hukum yang memaksa. Dalam bahasa Belanda, sifat hukum yang mengatur dan menegakkan hal ini disebut dengan dwingend recht enaanvullend recht.
Undang-undang adalah peraturan formal yang  dianggap mengikat dan disahkan oleh otoritas atau pemerintah yang berwenang. Salah satu ciri hukum adalah mengharuskan setiap orang untuk mematuhinya dan dihukum. Undang-undang tersebut didasarkan pada ketentuan yang dibuat, yang masing-masing juga memuat rincian penipuan dan beratnya kejahatan. Jika terbukti seseorang  melanggar hukum, maka prosesnya berupa penyidikan dan kemudian pengajuan.
Tanpa hukum, masyarakat tidak akan mendapatkan hak-hak dasar yang layak mereka dapatkan. Untuk itu penting untuk mengetahui pengertian hukum berdasarkan unsur-unsurnya, sifat, tujuan dan fungsinya.
Oleh karena itu, orang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak serta merta dihukum melainkan harus melalui prosedur terlebih dahulu, yaitu orang yang melakukan tindak pidana  harus melalui prosedur penyidikan. Berikutnya, tim penyidik harus mengumpulkan setidaknya dua alat bukti agar  orang tersebut bisa dijadikan tersangka. Berikutnya, gelar perkara atau sidang harus  proporsional, profesional, dan transparan.
Tujuan hukum antara lain menciptakan ketertiban, keadilan, perdamaian dan kesejahteraan dalam masyarakat. Adanya hukum akan melindungi hak asasi manusia dari kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap hukum dan hak asasi orang lain.
Hakikat hukum yang berlaku adalah dapat diabaikan apabila para pihak yang terlibat telah menetapkan ketentuannya sendiri dalam suatu perjanjian, misalnya hukum dagang. Selain itu, hakikat hukum yang bersifat memaksa adalah bahwa dalam semua kasus, ia menerapkan paksaan yang bersifat mutlak, seperti hukum pidana. Undang-undang mempunyai sifat memaksa dan mengatur, Â karena semua peraturan yang berlaku terkandung dalam setiap undang-undang dan undang-undang tersebut mempunyai arti tersendiri. Kemudian, ketika seseorang melanggar hukum, maka ia terpaksa harus mematuhi sanksi yang berlaku yang ditentukan oleh undang-undang dan ketentuan-ketentuannya.
Sanksi yang timbul karena norma hukum  bersifat pasti dan nyata. Arti tegasnya adalah undang-undang menetapkan sanksi atas pelanggaran terhadap aturan-aturan yang dituangkan dalam suatu  peraturan perundang-undangan.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jelas mengatur hukuman mati sebagai hukuman pokok. Menurut Pasal 10 UU A KUHP, pidana pokoknya adalah pidana mati, pidana penjara, Â kurungan, Â denda, dan kurungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H